KPU Tak Siap Gunakan E-Voting di Pilkada 2020

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan KPU tidak siap jika Pilkada 2020 menerapkan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 11 Jun 2020, 15:07 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 15:07 WIB
Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat mengumumkan rilis 32 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/2). Hingga kini, tercatat 81 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi dalam Pemilu 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan KPU tidak siap jika Pilkada 2020 menerapkan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting.

"Untuk pemilihan yang sekarang kami belum mempersiapkan kalau dipaksakan harus disiapkan, untuk saat ini tidak siap. Jadi saya nggak mau berandai-andai," kata Ketua KPU Arief Budiman, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (11/6/2020).

Menurut dia, dalam menyiapkan sebuah sistem baru, tidak bisa dipaksakan secara cepat. Banyak yang harus dilakukan untuk merealisasikannya.

Dia mengatakan sistem berbasis dalam elektronik yang bisa diterapkan pada Pilkada 2020 adalah soal rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Rekapitulasi tersebut juga tidak langsung diterapkan di seluruh daerah pemilihan. Hanya bisa diterapkan di beberapa daerah yang dinyatakan sudah siap. Terlebih, tujuan penerapan rekapitulasi elektronik itu sesungguhnya adalah untuk Pemilu 2024.

Kemudian, untuk merealisasikan rekapitulasi elektronik, KPU harus melakukan banyak tahapan dari persiapan, pengujian, perbaikan dan penyempurnaan lainnya sejak awal 2020 ini, tidak bisa langsung atau disediakan secara singkat.

"Kami sudah melakukan beberapa kali simulasi, bahkan rencananya simulasi dilanjutkan pada April, namun karena Covid-19 simulasi menjadi tertunda," ujar Arief soal e-voting di Pilkada 2020.

Demikian juga untuk pemungutan suara elektronik, metode ini tentunya juga harus melewati banyak tahapan penting agar benar-benar bisa diterapkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Memungkinkan?

Sementara itu, pada diskusi virtual yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan pemungutan suara elektronik sebenarnya memungkinkan sekali untuk diterapkan.

Hal itu menurut dia mengingat sekarang Indonesia juga sudah bergerak pada ranah virtual, banyak hal yang sudah dilakukan oleh masyarakat sudah lewat model dalam jaringan (daring).

Selain itu, kerangka hukum penerapan juga bisa didukung oleh aturan perundang-undangan lainnya seperti mengatur soal elektronik.

"Bisa sekali (diterapkan), yang terpenting adalah soal kepercayaan (terhadap sistem daring pemilihan)," ujar Ganjar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya