Liputan6.com, Jakarta - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nuruh Ghufron, menyebut ada lima daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi terkait potensi ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada 2020. Hal itu sesuai dengan data Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi hingga Juni ini.
"Pertama, Kabupaten Wakatobi kami temukan 18 kasus, kedua Kabupaten Sukoharjo ada 11 kasus, Ketiga ada Provinsi NTB ada 7 kasus, Keempat Kabupaten Dompu 7 kasus, dan kelima Kabupaten Bulukumba dengan 7 kasus," kata Ghufron dalam Webinar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga
Menurut dia, jumlah kasus di lima daerah tersebut cukup tinggi. Padahal, Pilkada 2020 masih dalam tahap pemanasan.
Advertisement
"Ini baru pemanasan belum proses. Kami menyadari tingkat kepatuhan instansi daerah kepada rekomendasi KASN masih rendah termasuk soal planggaran netralitas ASN dalam pelanggaran Pilkada," ujar Ghufron.
Oleh karena itu, dia berharap, KASN bisa lebih gencar melakukan sosialisasi aturan SKB 5 lembaga, yakni Bawaslu, KASN, BKN, Kemepan, dan Kemendagri soal alur pengawasan yang di dalamnya mencantumkan sanksi ASN yang berpolitik ataupun memobiliasasi orang lain untuk mendukung salah satu pasangan calon.
"Dorong Bawaslu untuk mengaskan netralitas ASN dalam pilkada, bukan hanya kampanye penguatan menghadapi Pilkada 9 Desember 2020, tapi ini harus netral, tegakkan kitanya sebagai ASN karena ada sanksi," tegas Ghufron.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Data 2019
Berdasarkan laporan KASN, pelanggaran netralitas ASN tertinggi terjadi di 5 daerah. Pelanggarannya terkait mobilitas ASN dalam Pilkada 2019.
Pertama dengan total 59 kasus adalah Sulawesi Utara, kedua Sulawesi Selatan 47 kasus, ketiga Jawa Tengah 29 kasus, keempat Sulawesi Barat 24 kasus, dan kelima Sulawesi Tengah dengan 22 kasus.
Advertisement