Pilkada 2020, Pendaftaran Calon Kepala Daerah Sukabumi Dibuka September Nanti

Pada 28 Agustus-3 September, KPU terlebih dahulu akan menyampaikan pengumuman soal pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2020.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 29 Jun 2020, 09:05 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2020, 09:05 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyatakan, tahapan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah setempat di Pilkada 2020 dibuka pada awal September nanti.

"Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi dibuka hanya tiga hari, sesuai jadwal pelaksanaannya pada 4-6 September 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, di Sukabumi, seperti dilansir Antara, Minggu 28 Juni 2020.

Menurut dia, pada 28 Agustus-3 September, KPU akan menyampaikan pengumuman soal pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2020. Barulah pada 4-6 September, pendaftaran dibuka.

Berkas persyaratan pencalonan kepala daerah yang masuk pun langsung diverifikasi. Selanjutnya pengumuman kelengkapan dokumen pasangan calon akan dilakukan pada 4-8 September.

Setelah itu, calon yang mendaftar tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka yang lolos persyaratannya kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon yang maju dalam pilkada pada 23 September yang dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat Dukungan

Sesuai, Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2020, partai politik yang mengusung pasangan calon wajib memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Sukabumi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pileg sebelumnya.

Sedangkan bagi pasangan calon yang maju dari jalur independen harus mendapatkan dukungan masyarakat minimal 10 persen jika jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 0-250 ribu jiwa.

Kemudian, jika DPT-nya 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Selanjutnya, DPT 500 ribu hingga 1 juta jiwa harus mendapatkan dukungan sebesar 7,5 persen dari jumlah tersebut, dan untuk jumlah DPT di atas satu juta jiwa syarat dukungan minimal 6,5 persen.

Dukungan itupun harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Jika melihat aturan tersebut, maka pasangan calon independen yang maju di Pilkada Kabupaten Sukabumi minimal harus mendapatkan dukungan 7,5 persen, dikarenakan DPT pada tahun ini dipastikan lebih dari satu juta jiwa dan untuk ketersebarannya minimal di 24 kecamatan, sebab total kecamatan di kabupaten ini sebanyak 47.

"Untuk syarat wajib lainnya yang harus dipenuhi pasangan calon bisa dilihat langsung di PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020, semua persyaratan wajib ditempuh dan jika ada yang kurang ada waktu perbaikan, namun jika tidak diperbaiki yang bersangkutan bisa dicoret dari pencalonannya," kata Ferry.

Ferry memastikan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Sukabumi tidak akan ditunda, karena saat ini sudah masuk dalam tahapan dan anggaran untuk melaksanakan pesta demokrasi tersebut sudah cair senilai Rp 7,3 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya