Golkar Tetapkan 53 Calon Kepala Daerah di Sumatera

Idris menegaskan, dalam proses pengusungan pasangan calon yang berjalan hampir setahun ini, Golkar lebih memperioritaskan kader partainya sendiri.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Sep 2020, 00:40 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2020, 22:32 WIB
Tim Pemenangan Pemilu Sumatera 1 DPP Partai Golkar menetapkan 53 bakal calon kepala daerah
Tim Pemenangan Pemilu Sumatera 1 DPP Partai Golkar menetapkan 53 bakal calon kepala daerah. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta - Tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah (cakada) yang diusung Partai Golkar untuk wilayah Sumatera telah rampung. Sebanyak 53 bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah ditetapkan.

Ketua Pemenangan Pemilu (PP) Sumatera 1 DPP Partai Golkar, Idris Laena mengatakan, 53 bakal calon kepala daerah itu akan diusung untuk Pilkada di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

"Baik calon gubernur, wali kota atau wakil walikota serta bupati atau wakil bupati," kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).

Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu menyebut, proses penetapan bakal calon kepala daerah yang diusung oleh Golkar memang cukup panjang, mulai dari penjaringan kader-kader di tingkat daerah hingga proses seleksi di tingkat pusat.

"Kemudian mengerucut menjadi maksimal tiga nama untuk diteruskan kepada DPP Partai Golkar. Alhamdulillah pada tahap seleksi dengan dibantu oleh lembaga survei yang ditunjuk oleh DPP Partai Golkar maka calon-calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Partai Golkar akhirnya dapat ditetapkan," ujar Idris.

Dia mengapresiasi kerja sama dan koordinasi yang dilakukan oleh pengurus DPD dan kader-kader Golkar lainnya, sehingga proses seleksi hingga penetapan calon kepala daerah ini bisa diselesaikan tepat waktu.

"Saya bersama pengurus sangat mengapresiasi kerja sama dari kawan-kawan mulai dari DPD hingga DPP terkhusus kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto yang telah memberikan arahan," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tanpa Mahar

Semua pasangan calon yang telah mendapatakan surat keputuan (SK) dari Golkar selanjutnya diminta segera mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang dibuka mulai 4-6 September 2020 dan mengikuti proses berikutnya.

Idris menegaskan, dalam proses pengusungan pasangan calon yang berjalan hampir setahun ini, Golkar lebih memperioritaskan kader partainya sendiri.

"Dan yang paling penting, calon kepala daerah dari Partai Golkar tidak boleh ada mahar. Tugas berikutnya adalah bagaimana berjuang keras agar calon yang diusung bisa menang," katanya memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya