Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jilid 2 ditunda.
Terkait hal ini, pengamat hukum Petrus Selestinus, menilai tak etis KPK selalu menunda sidang praperadilan Hasto.Â
Baca Juga
Â
Advertisement
"Sikap KPK yang sering menunda sidang praperadilan di mana KPK selalu sebagai pihak termohon (yang digugat), jelas menunjukan arogansi KPK," kata dia, Selasa (4/3/2025).
Petrus juga menyebut KPK sepertinya punya itikad tidak baik terhadap upaya hukum yang dilakukan Hasto.
"Sikap KPK yang demikian terkandung itikad tidak baik dengan tujuan menyepelekam prinpsip persidangan praperadilan yang bersifat cepat, yaitu hanya 1 minggu harus sudah diputus,"Â tutur dia.
Menurut Petrus, KPK seharusnya menyadari prinsip persidangan praperadilan harus memenuhi prinsip peradilan yang cepat dan sederhana, serta memiliki kewajiban hukum untuk dijalankan.
"Praperadilan itu bukan hanya soal pronsip keadilan yang cepat dan sederhana, akan tetapi lebih dari pada itu ada hal-hal yang lebih substantif yaitu perlindungan terhadap HAM Pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto yang wajib hukumnya dilindungi oleh KPK," jelasnya.
Sebelumnya, Kubu Hasto berharap penundaan ini bukan bagian dari akal-akalan KPK.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga nanti seolah-olah, permohonan praperadilan ini, akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah, apa ya karena berkas perkaranya sudah digugurkan, mengingat berkas perkara, perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Â
Kuasa Hukum: Kita Harap Bukan Akal-Akalan KPK
Bukan tanpa sebab, kubu Hasto menaruh rasa curiga kepada KPK yang secara tiba-tiba melimpahkan berkas perkara itu ke meja pengadilan disaat proses sidang praperadilan sehingga membuat gugur.
Menurutnya, jika hal itu benar terjadi jelas terjadi kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.
"Itu saya kira yang penting, kemudian yang kedua kalau itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," tegas Maqdir.
Maqdir berharap agar KPK bisa mengikut proses sidang praperadilan Hasto jilid dua ini hingga tuntas. Pun jika pada akhirnya keputusan praperadilan Hasto ditolak, maka KPK dipersilahkan melanjutkan proses hukumnya.
"Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK, kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan ini, kemudian kalau misalnya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakan mereka melimpahkan berkas perkara," tegas Maqdir.
"Karena bagaimana pun juga apa yang kami uji ini, itu sangat penting nantinya untuk perkara pokok, karena kalau tidak terbukti nanti dalam perkara pokok tidak ada bukti mengenai suap dan tidak ada bukti mengenai OOJ, maka proses praperadilan itu akan menjadi proses peradilan yang sia-sia ini saya kira yang harus saya sampaikan," dia menambahkan.
Advertisement
Penjelasan KPK
Kubu KPK pun buka suara akan hal ini. Menurutnya pandangan tersebut sah saja.
"Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
KPK melalui tim biro hukumnya sudah memberikan keterangan perihal ketidak hadirannya di Praperadilan Hasto karena masih membutuhkan persiapan. Belum lagi Hasto yang mengajukan gugatan dua perkara sekaligus.
Namun demikian, kata Tessa KPK telah bekerja sebagaimana aturan yang berlaku. Nantinya juga tim hukum KPK akan meladeni praperadilan Hasto jilid dua ini.
"Namun KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini," pungkas Tessa.
