Sepi Peminat, KPU Perpanjang Pendaftaran Petugas KPPS di Pilkada Jateng

Sebelumnya, pendaftaran Badan Adhoc KPPS untuk Pilkada 2020 digelar pada 7-11 Oktober 2020.

diperbarui 16 Okt 2020, 10:50 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2020, 10:50 WIB
[Bintang] Jangan Cuma Mikirin Hari Libur, Ini Alasan Mengapa Kamu Harus Ikut Pilkada 27 Juni
Setelah libur Lebaran agak-agaknya aroma liburan sudah mulai tercium. Katanya Pilkada 27 Juni jadi hari libur lho. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menyebut jumlah peminat atau pendaftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah wilayah yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dinilai sangat minim.

Hal ini mendorong KPU untuk memperpanjang pendaftaran Badan Adhoc KPPS selama lima hari, terhitung mulai Rabu, 14 Oktober hingga Minggu, 18 Oktober 2020. 

Sebelumnya, pendaftaran Badan Adhoc KPPS untuk Pilkada 2020 digelar pada 7-11 Oktober 2020. Namun, dari 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada hanya beberapa daerah yang kuotanya terpenuhi sehingga tidak memperpanjang penerimaan anggota KPPS. 

"Kendal tanpa perpanjangan. Sementara, wilayah lain seperti Kota Semarang dan Klaten membuka perpanjangan," ungkap Komisioner KPU Jateng, M Taufiqurahman, Kamis (15/10/2020).

Data yang diperoleh Semarangpos.com, total peminat atau pendaftar anggota KPPS di 2.242 tempat pemungutan suara di Kabupaten Kendal mencapai 16.167 orang. Sementara, kebutuhannya berkisar 15.694 orang. Dengan demikian, ada kelebihan sekitar 473 orang.

Lain halnya dengan Kota Semarang. Dari kebutuhan 24.129 anggota KPPS, baru sekitar 15.474 orang yang mendaftar. Otomatis, masih ada kekurangan 8.655 orang anggota KPPS yang akan ditugaskan di 3.447 TPS yang tersebar di 16 kecamatan di Kota Semarang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Langkah Antisipasi

Kondisi serupa juga terjadi di Kota Solo. Dari 8.617 orang yang dibutuhkan untuk bertugas di 1.231 TPS, baru sekitar 52 persen yang mendaftar atau sekitar 4.562 orang. Dengan kekurangan itu, KPU pun membuka kembali atau memperpanjang masa pendaftaran KPPS.

Namun, apabila setelah masa perpanjangan nanti kuota tujuh anggota KPPS per TPS tidak terpenuhi, KPU sudah menyiapkan sederet langkah antisipasi.

Salah satunya yakni dengan menggandeng perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi dalam proses perekrutan anggota KPPS.

"KPU kabupaten/kota juga berhak mengusulkan nama-nama calon anggota KPPS dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi yang bekerja sama. Setelah itu, pihak PPS akan melakukan verifikasi apakah calon yang diusulkan memenuhi syarat," imbuhnya.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya