Bawaslu Karawang Sebut Banyak Peraga Kampanye Terpasang di Tempat Terlarang

Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya mengatakan ada ribuan alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terpasang di tempat dilarang.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 23 Okt 2020, 15:10 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 15:10 WIB
Pemasangan APK tak Ramah Lingkungan
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang dipaku di pohon kawasan Ciater, Tangerang selatan, Senin (1/4). Pemasangan APK sejumlah caleg yang dipaku di pohon melanggar peratuan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang tata cara pemasangan APK pemilihan umum. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan banyak alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Karawang yang terpasang di tempat terlarang.

Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya mengatakan ada ribuan alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terpasang di tempat dilarang.

"Kami sudah menyampaikan rekomendasi ke Satpol PP agar menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat yang dilarang," katanya di Karawang, Jumat (23/10/2020).

Ia menyampaikan, pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020. Ketentuannya, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye.

Di antara tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye ialah di lingkungan tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan seperti sekolah.

Kemudian, di sepanjang sisi jalan Ahmad Yani/Bypass (mulai bundaran Ramayana sampai Lampu merah RMK), jalan Tuparev (dari Alun-Alun sampai Simpang Johar), jalan Kertabumi (dari Alun-Alun sampai lampu merah BJB).

Lokasi lain yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye ialah di batang pepohonan, sekitar alun-alun, seluruh area pasar, terminal kendaraan umum, halte bus atau angkutan kota. Kemudian stasiun kereta api, tiang PJU dan lampu pengatur lalulintas, tiang rambu-rambu lalulintas area perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang, jembatan, fasilitas umum lainnya milik pemerintah.

"Jadi pada dasarnya pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu dapat dipasang di seluruh wilayah Karawang, kecuali pada tempat yang dilarang," katanya seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hormati Hak Masyarakat

Menurut dia, larangan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye di lokasi-lokasi tertentu itu bertujuan untuk menghormati hak-hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum milik pemerintah.

Selain merekomendasikan ke Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang, Bawaslu Karawang juga telah mengimbau agar masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang memindahkan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat yang dilarang itu.

Sementara itu, Pilkada Karawang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Yesi Karya Lianti dan Adly Fayruz (PDIP, PBB, PAN dan PPP) dan pasangan Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh (Partai Demokrat, Golkar, PKS dan NasDem).

Satu pasangan lainnya, Ahmad Zamakhsyari dan Yusni Rinzani yang diusung Partai Gerindra, PKB dan Hanura.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya