Cegah Covid-19, KPU Larang Pemilih Celupkan Jari ke Tinta Saat Pilkada

KPU Palu menyatakan telah menyusun protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 saat memasuki tahap pemungutan suara.

oleh Mevi Linawati diperbarui 19 Nov 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 17:00 WIB
TPS di Kota Banda Aceh
Warga mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai mencoblos pada pemungutan suara ulang pemilu 2019 di TPS-6 Desa Lamteumen Timur, Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/4). Pemungutan suara ulang karena adanya penggunaan formulir C6 pemilih yang telah meninggal pada pemilu 17 April lalu. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melarang pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah pada 9 Desember 2020. Hal ini untuk mencegah Covid-19.

"Jika selama ini setiap pelaksana pilkada cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan dengan cara dicelup, maka kali ini diganti dengan cara ditetes menggunakan pipet. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Ketua KPU Palu Agussalim Wahid, Kamis (19/11/2020), seperti dikutip dari Antara.

Dia menerangkan, KPU Palu telah menyusun protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 saat memasuki tahap pemungutan suara.

Agus menjelaskan, untuk mencegah Covid-19, sebelum memasuki TPS, pemilih wajib untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau menggunakan hand sanitizer.

"Kami juga mewajibkan pemilih memakai masker. Kemudian petugas mengukur suhu tubuh pemilih menggunakan thermogun saat hendak memasuki tempat pencoblosan," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sarung tangan plastik

Selanjutnya pemilih diberi sarung tangan plastik sekali pakai oleh petugas TPS, tujuannya untuk menjaga kebersihan tangan guna menghindari terjadinya perpindahan virus.

Selesai mencoblos para pemilih diminta petugas TPS untuk membuang sarung tangan plastik yang telah digunakan ke tempat sampah.

"Untuk pemilih terkonfirmasi positif Covid-19 yang menjalani karantina diberi perlakuan khusus. Metode tersebut telah diputuskan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU RI belum lama ini dan diterapkan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia," tandas Agus.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya