Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pelaksanaan kampanye empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Pilkada 2020.
"Sampai hari ke-71 masa kampanye pada Jumat, 27 November 2020, kami telah mengeluarkan 10 surat peringatan kepada kandidat karena terbukti melanggar aturan kampanye termasuk pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/11/2020).
Dia menjelaskan, surat peringatan tertulis yang diberikan kepada kandidat merupakan sanksi kepada paslon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran aturan kampanye Pilkada 2020.
Advertisement
"Dari 10 surat peringatan yang diberikan, dua terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, yakni, peserta tidak menggunakan masker, tidak ada alat pengukur suhu tubuh, tidak ada penyediaan alat atau pembersih tangan serta jumlahnya lebih dari 50 orang," papar Hasan.
Untuk delapan pelanggaran lainnya, lanjut dia, terkait melaksanakan kegiatan lain seperti lomba panjat pinang, sepeda dan kegiatan lainnya tanpa mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye.
"Untuk pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, cukup dengan sanksi peringatan tersebut. Tapi untuk delapan kegiatan lainnya, kami bubarkan karena melanggar regulasi yang ada dan tidak memiliki STTP," kata Hasan.
Dia mengakui, tingkat pelanggaran kandidat terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan pelanggaran lainnya relatif sedikit selama 71 hari masa kampanye Pilkada 2020.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku salut dengan para kandidat serta tim sukses yang mau mentaati ketika tim Bawaslu memberikan teguran.
"Bahkan saat pembubaran delapan kegiatan yang dilaksanakan kandidat yang tidak berizin, tidak ada yang melakukan aksi protes atau keberatan. Alhamdulillah semua taat aturan," papar Hasan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terus Lakukan Sosialisasi
Menurut Hasan, dalam setiap kesempatan, pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada pada kandidat. Pasalnya, kata dia, syarat Pilkada dapat dilanjutkan adalah semua harus taat dengan protokol Covid-19.
"Jika tidak, kami bisa memberikan rekomendasi agar Pilkada ditunda. Selain itu, jika kandidat tidak mengindahkan surat peringatan berkali-kali, kita minta merekomendasikan ke KPU agar kandidat tersebut tidak diberikan STTP kampanye dari kepolisian," terang Hasan.
Lebih jauh, Hasan mengatakan, selama ini pihaknya sedikit kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap batas jumlah peserta yang hadir. Pasalnya, kata dia, selama ini benar kandidat mengundang peserta di dalam maksimal 50 orang.
Tetapi yang ada di luar atau masyarakat yang datang menonton ini, sambung Hasan, jumlahnya lebih banyak dan tidak sedikit melanggar protokol Covid-19. Untuk hal itu, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian.
"Satpol PP dan Kepolisian akan menghalau masyarakat yang akan datang ke areal kampanye, termasuk anak-anak agar tidak terjadi kerumunan," jelas Hasan.
Advertisement