KPU Beberkan Kronologi Gugatan Partai PRIMA, Hingga Berujung Kabar Pemilu 2024 Ditunda

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan kronologi soal upaya Partai PRIMA mencoba meloloskan diri sebagai peserta Pemilu 2024 usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi oleh pihaknya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Mar 2023, 22:36 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2023, 22:35 WIB
Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan sambutan saat peluncuran tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022) malam. Usai tahapan awal Pemilu 2024 resmi dibuka, KPU akan langsung merancang perencanaan program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan kronologi soal upaya Partai PRIMA mencoba meloloskan diri sebagai peserta Pemilu 2024 usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi oleh pihaknya.

Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Pemilu 2024 harus ditunda karena gugatan perdata Partai PRIMA bukanlah upaya pertama yang dilakukan.

Hasyim lantas mengurai langkah hukum Partai PRIMA mulai dari Bawaslu hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang semuanya dinyatakan ditolak.

"Pertama, Partai PRIMA pernah mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu terutama dalam hal kelengkapan sebagai perserta Pemilu 2024, permohonan itu pernah diajukan ke Bawaslu dengan berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai. Sengketa yang diajukan ke Bawaslu ditolak pada tahun 2022," kata Hasyim saat jumpa pers virtual pada Kamis (2/3/2023).

Dia melanjutkan, usaha Partai PRIMA tidak berhenti. Mereka membawa objek sengketa yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rentang waktunya, pada saat itu adalah November 2022.

Namun hasilnya senada, PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat mengadili dan memutus objek sengketa yang diajukan oleh Partai PRIMA.

"Dalam hal itu PTUN yang menyatakan yang pada pokoknya tidak berwenang memutus perkara tersebut karena objeknya masih berita acara, jadi PTUN Jakarta merasa tidak berwenang karena objeknya bukan putusan KPU," jelas Hasyim.

Kemudian, sambung Hasyim, Partai PRIMA mencoba membawanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kali ini, Partai Prima menggugat KPU melalui jalur perdata pada 8 Desember 2022. Sengketanya adalah Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat proses tahapan verifikasi partai.

Pada upaya kali ini, Partai PRIMA berhasil menang dan KPU mendapat sejumlah vonis yang salah satunya perintah penundaan Pemilu 2024.

"Pada putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU dengan membayar denda Rp 500 juta dan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan 7 hari," urai Hasyim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPU akan Melakukan Upaya Banding

Hasyim mengaku belum dapat berkomentar banyak soal putusan dari upaya hukum terakhir yang dilakukan Partai PRIMA melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima KPU saat ini, nantiny KPU akan melakukan banding terhadap putusan terkait.

"Kami belum mendapat salinan putusannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU akan menunggu dulu salinan resminya. Namun kami di internal sudah membahas dan akan melakukan upaya hukum berikutnya (banding) ke pengadilan tinggi," kata Hasyim.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya