Liputan6.com, Surabaya - Lembaga survei Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru Pilpres 2024 dengan tiga calon di Jawa Timur. Hasilnya Prabowo Subianto memiliki elektabilitas tertinggi di Jatim mengungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
"Hasil dari simulasi tiga calon, elektabilitas Prabowo di Jatim sebesar 29,7 persen, kemudian Ganjar Pranowo 28,5 persen dan Anies Baswedan 15,2 persen. Sebanyak 23,3 persen responden tidak menjawab," kata Direktur ARCI Baihaki Sirajt di Surabaya, Rabu 10 Mei 2023.
Baca Juga
Survei dilakukan pada 25 April-4 Mei 2023 menggunakan metode multistage random sampling dengan jumlah sampel sebanyak 1.249 responden yang tersebar proporsional di 38 kabupaten/kota Jatim. Margin of error dari survei tersebut sebesar 2,8 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Advertisement
Baihaki juga menjelaskan, suara Prabowo merata di beberapa sektor pemilih, yang mana Prabowo menjadi figur yang banyak dipilih warga Nahdlatul Ulama (NU) Jatim, yakni 31,06 persen, atau unggul atas Ganjar sebesar 30,01 persen dan Anies Baswedan 18,4 persen.
"Ada sebanyak 20,5 persen responden Nahdliyin yang belum menentukan pilihan," ucap Baihaki.
Dalam survei Capres top of mind, Baihaki menyebut Prabowo juga masih unggul dengan 17,7 persen, kemudian Ganjar Pranowo 17,3 persen, Anies Baswedan 11,9 persen dan Mahfud MD 9,7 persen.
"Tetapi sebanyak 43,3 persen responden masih belum menentukan pilihan," katanya.
Baihaki menyampaikan, saat disimulasikan dengan tokoh asal Jatim, yaitu Mahfud MD dan Khofifah Indar Parawansa, dengan komposisi tiga maupun empat calon, Prabowo tetap unggul.
"Meski Ganjar sudah dicapreskan PDIP, elektabilitas Prabowo di Jatim masih unggul. Faktor utamanya karena cukup banyak dipilih Nahdliyin," kata dia.
Pendaftaran Capres Dimulai pada 19 Oktober 2023
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Advertisement