MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Jelang Pendaftaran Pilpres, PKB: Seperti Dipaksakan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai wacana perubahan aturan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) seperti dipaksakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2023, 13:51 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2023, 13:51 WIB
PKB
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal di Kantor DPP PKB, Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai wacana perubahan aturan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) seperti dipaksakan.

Menurut PKB, Putusan tersebut dinilai seperti menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres).

"Kalau semisal Mas Gibran mau maju menjadi calon wakil presiden yang sudah digadang-gadang harus menjadi satu keputusan yang tidak mengambang spekulasi masyarakat," kata Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal di kantor DPP PKB, Selasa (10/10/2023).

"Namun kita menyayangkan kenapa keputusan ini dilakukan di ujung membuat satu keputusan yang seolah terpaksa diputuskan," sambungnya.

PKB menghormati konsitusi bahwa semua warga negara punya hak untuk dipilih dan memilih. Yang disayangkan perubahan itu baru dilakukan menjelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

"Mahkamah Konstitusi (MK) ini di ujung, satu sisi kenapa proses ini tidak dari jauh hari diatur oleh lembaga yang mengatur regulasi dari UU Pemilu, apakah perlu mengamandemen regulasinya tapi karena tugas MK menerima yang jadi keinginan kelompok masyarakat, sekarang ini segera berikan keputusan," kata Cucun.

PKB Tak Masalah Gibran Maju Cawapres

Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

PKB pun tidak masalah apabila MK mengabulkan putusan tersebut. Apalagi kalau Gibran jadi maju sebagai calon wakil presiden. PKB tidak gentar.

"Silahkan semua pun juga PKB kemudian koalisi kami di perubahan tidak sedikit pun merasa misalkan sekarang takut atau merasa gentar," kata Cucun.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023, pekan depan. Sidang akan digelar di gedung MK.

"Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Masuk Episode Kritis dan Membahayakan

Gedung MK
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan. Dia menduga judical review ini ditujukan untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo," ujar Hendardi dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Hendardi menyebut, uji materi juga bukan hanya batasan usia, namun pemohon juga meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan 'bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota' pada pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hendardi menyebut puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan soal batas usia menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," kata dia.

Kawal MK

Dia berharap semua elemen mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan.

"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap uji materiil UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pekan ini.

Namun, Budi Arie tak mau mengungkapkan apa hasil putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

"Katanya Minggu ini (dibacakan), isunya Minggu ini. Minggu ini," kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/10/2023).

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya