Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone (gawai), usak usai menjalani pemeriksaan, Jumat, 26 Januari 2024 lalu.
Perlawanan itu dilakukan dengan melaporkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri sebagaimana telah terdaftar dalam nomor aduan SPSP2/538/1/2024/Bagyanduan.
"Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya,” kata Aiman saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/ 2/2024).
Advertisement
Laporan itu dimaksud agar Propam Polri turun tangan menyelidiki terkait prosedur penyitaan handphone yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, pihak Aiman merasa ada yang janggal ketika status masih saksi langsung ada penyitaan barang bukti.
"Kami percaya sekali bahwa propam Mabes Polri dalam hal ini pasti independen dalam memproses pengaduan kami. Kami masih sangat percaya dengan institusi polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindaklanjuti,” katanya.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa pun menilai beberapa barang lainnya yang ternyata tidak tertuang secara detail dalam surat penyitaan dari penyidik.
"Iya, SIM Card, kemudian Instagram, dan email. Sedangkan Whatsapp, ini memang tidak dilakukan penyitaan, tapi sudah ada di dalam handphone yang disita tersebut gitu ya,” kata dia.
"Karena memang kalo namanya penyitaan dalam penetapan itu harus rigid. Bentuknya apa, seperti apa, besaran apa, warnanya apa itu harus jelas gitu ya,” tambah Finsensius.
Berhak Lindungi Narasumber
Advertisement