Mahfud soal Bansos: Yang Membagikan Cukup Lurah, Kalau Tidak Mau Politisasi

Mahfud mengingatkan pemerintah untuk tidak fokus membagikan bansos di daerah dengan jumlah pemilih terbanyak dalam Pemilu 2024.

oleh Tim News diperbarui 08 Feb 2024, 12:55 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2024, 12:55 WIB
Momen Ketiga Cawapres pada Pemilu 2024 Saling Beradu Argumen
Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md saat debat keempat Capres-Cawapres Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, pejabat tinggi seperti menteri maupun presiden tak perlu terjun langsung membagian bantuan sosial atau bansos. Menurutnya, pembagian bansos cukup dilakukan oleh lurah atau camat.

"Dan yang membagi bansos itu cukup lurah sebenarnya, cukup camat kalau perlu. Kalau kementerian yang turun tangan, itu Kementerian Sosial, kalau tidak mau politisasi, maka harus seperti itu," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu malam (7/2/2024).

Selain itu, Mahfud mengingatkan pemerintah untuk tidak fokus membagikan bansos di daerah dengan jumlah pemilih terbanyak dalam Pemilu 2024.

"Saya kemarin ke Bengkulu. Di depan bandara, banyak orang berkumpul. Lalu, ada seseorang yang ngacung (angkat tangan), Pak, saya ini orang miskin, tetapi enggak pernah kebagian bansos. Katanya, presiden bagi bansos ke mana-mana. Lalu, bansos dibagi ke mana? Seharusnya milih (bagi bansos) bukan di tempat banyak suara pemilu, tetapi di tempat desa-desa yang banyak orang miskin," jelasnya.

Mahfud menambahkan bahwa bansos merupakan kebijakan negara dan bukan hadiah dari presiden.

"Ini harus ditegaskan, karena ada juga para menteri lalu mengatakan, ini dari presiden Republik Indonesia. Bahkan, ada yang menambahi, ini bapaknya calon wakil presiden lho, sehingga ditempeli; itu tidak boleh," tegasnya. Dilansir dari Antara.

 

Bansos Hak Rakyat

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, dalam kegiatan rembuk rakyat di daerah Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Rabu (31/1) (Istimewa)
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, dalam kegiatan rembuk rakyat di daerah Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Rabu (31/1) (Istimewa)

Menurut mantan menko polhukam itu, bansos merupakan perintah Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Sehingga, presiden dapat dianggap melanggar konstitusi bila tidak memberikan bansos.

"Undang-Undang Dasar mempunyai satu bab tersendiri tentang ekonomi dan kesejahteraan sosial. Di situ disebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar itu dipelihara oleh negara; memelihara itu antara lain dengan memberi bansos. Oleh sebab itu, bansos itu bukan hadiah dari pejabat, tetapi dari negara. Malah, siapa pun kalau jadi presiden tidak memberi bansos, maka dianggap melanggar konstitusi," ujarnya.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta seluruh pihak untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat bahwa bansos merupakan hak rakyat yang dananya diambil dari rakyat.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa dia bersama capres Ganjar Pranowo memiliki program andalan bernama KTP Sakti agar pencatatan bansos lebih konkret.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya