Jelang Sidang Sengketa Pemilu 2024, Ketua MK Pastikan Tidak Ada Cawe-cawe

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan pihaknya tidak akan cawe-cawe saat memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil pemilu 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Mar 2024, 10:18 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2024, 10:18 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat ditanya wartawan di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat ditanya wartawan di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan pihaknya tidak akan cawe-cawe saat memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil pemilu 2024. Suhartoyo memastikan MK tidak akan berpihak dan bepegang pada fakta persidangan serta saksi yang dihadirkan.

"Saya tegaskan semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe. Harus begini, harus begini, enggak boleh," kata Suhartoyo saat ditanya wartawan di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam.

Suhartoyo menambahkan, hakim MK dalam sengketa pemilu lebih bersifat pasif. Artinya, beban pembuktian terletak pada para pihak yang bersengketa untuk menghadirkan alat bukti, saksi yang relevan dengan dalil permohonannya, sehingga bisa meyakinkan para hakim MK.

"Apakah boleh hakim (MK) mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil ahli ke persidangan? Saya tegaskan enggak bisa! Jadi hakim sebenarnya pasif. Kalau teman-teman meliput perkara-perkara sidang perdata di peradilan umum, enggak ada hakim yang perintahkan panggil ini, panggil ini, enggak boleh, karena sifatnya harus pasif. Pembuktian semuanya dibebankan kepada para pihak," jelas pria yang karib disapa Harto ini.

Harto menjelaskan, jika pada umumnya hakim MK biasa memanggil ahli untuk bersaksi, namun untuk penyelesaian sengketa pemilu adalah soal berbeda. Sebab pada sidang yang biasa dilakukan adalah pengujian undang-undang yang menjadi norma publik.

"Perkara pengujian undang-undang, karena normanya milik publik. Hakim malah boleh mengakselerasikan dengan kewenangan-kewenangan yang dipunyai, supaya apa? Supaya nanti berkaitan dengan pengujian norma itu hakim punya kajian-kajian yang lebih komprehensif, baik secara asas doktrin mungkin secara teori juga," tutur dia.

Maka dari itu, Harto memastikan pihaknya juga sudah melangsungkan sejumlah simulasi dan mengerahkan pegawainya yang secara detil tugas dan kewenangannya sudah dibagi.

"MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan," dia menandasi.

 

Tegas, TPN Ganjar-Mahfud Pasti Ajukan Sengketa Pemilu ke MK

Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan akan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu bakal diajukan pasca Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan hasil rekapitulasi suara manual berjenjang pada pemilu 2024.

"Paslon 03 pasti mengajukan PHPU ke MK. Setelah perhitungan manual di KPU, saya juga hakul yakin paslon 01 juga melakukan hal demikian," tegas tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Center, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Todung berharap PHPU bisa dijalankan MK dengan penuh integritas dan tidak hanya fokus dengan perbedaan suara hasil di pemilu 2024. Dia mendorong MK mampu melihat secara holistik mulai dari pra-pemilihan, saat pemilihan dan pasca-pemilihan terkait proses pemilu 2024 yang diyakini penuh dengan kecurangan.

"Jadi tidak bisa kita melihat saat pencoblosan saja, karena prosesnya itu lebih penting ketimbang perolehan suara. Pelanggaran dan kecurangan atau kejahatan pemilu yang terjadi menjelang pencoblosan harus dipelototi oleh MK," kata Todung.

MK Sudah Alami Demoralisasi saat Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Todung menyebut, MK sudah mengalami demoralisasi saat meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden saat mengabulkan putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Meski hal itu disayangkan banyak pihak, namun Todung masih berharap saat PHPU, MK bisa mengembalikan marwahnya sebagai penjaga konstitusi.

"Kita tetap ingin MK punya wibawa dan dihormati, tapi justru hilang padahal MK anak kandung reformasi. Maka penemuan MK kembali ke jati dirinya sangat penting karena MK akan menemui ujiannya lagi saat sengketa pilpres," Todung menandasi.

Timnas AMIN Siapkan Hal Teknis untuk Ajukan Sengketa Pemilu 2024 ke MK

Co-Kapten Ketua Harian Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Capres dan Cawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Co-Kapten Ketua Harian Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Capres dan Cawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said, mengatakan timnya tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami yang sedang menyelesaikan tugas di tim 01 ya, bagiannya adalah menyiapkan hal teknis untuk perkara di Mahkamah Konsitusi nantinya," kata Sudirman di TWS House, Jalam Wijaya IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Selain itu, kata dia, instruksi juga telah diberikan ke saksi pasangan Anies-Muhaimin di seluruh wilayah Indonesia untuk menolak hasil pemilu 2024. Sehingga, proses hukum bisa dilakukan.

"Kita memberi instruksi kepada seluruh saksi di semua level untuk menyatakan menolak hasil kan. Itu artinya kan memang sikap kita akan menolak, kemudian akan menyampaikannya dengan pada proses-proses politik," ucap Sudirman.

Lebih lanjut, Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) tersebut menyebut, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN terus bekerja mengumpulkan bahan-bahan untuk bisa dibawa ke MK.

"Iya kalau timnasnya kan memang, tim hukum kan masih bekerja, saksi masih bekerja, kemudian tim riset sebagian masih mengumpulkan bahan-bahan untuk saya kira yang digunakan untuk menujukkan pada MK," ujar dia.

Tak hanya itu, menurut Sudirman, bahan dan bukti yang nantinya dibawa ke MK kemungkinan juga bakal dijadikan bahan untuk mendukung hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 yang bergulir di DPR RI.

"Hak angket menjadi domainnya partai politik ya. Saya kira tiap partai politik punya pertimbangan," tuturnya.

KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Program Indonesia Election Visit pada Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah membentuk tim hukum untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan umum presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).

"⁠Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (6/3/2024).

Pria yang akrab disapa Afif itu menegaskan bahwa KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi sengketa pemilu 2024 dengan menyiapkan tim internal dan eksternal.

KPU juga sudah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara sengketa pemilu 2024 di MK.

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujar Afif.

Selain itu, kata Afif, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Diketahui bahwa jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pemilihan presiden paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Sementara itu, tenggat sejenis untuk pemilihan anggota legislatif paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya