MK Tolak Sengketa Pileg Golkar yang Minta Pembatalan Keputusan KPU di Dapil Papua Selatan 3

Menurut hakim MK tidak benar dalil Pemohon (Partai Golkar) yang menyebut Termohon (KPU) tidak membacakan hasil perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI dari Kampung Taim dan Kampung Sepo dalam rekapitulasi di tingkat Distrik Passue.

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Jun 2024, 10:54 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2024, 10:54 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai KPU tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 pada panel tiga yang digelar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (2/5/2024).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai KPU tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 pada panel tiga yang digelar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (2/5/2024). (Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Golkar di sepanjang daerah pemilihan atau dapil Papua Selatan 3.

Adapun Partai Golkar dalam perkara bernomor 264-01-04-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memohon agar batal keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3. Dengan pihak terkait Partai Nasdem, PKB, dan PAN. 

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

Menurut hakim MK tidak benar dalil Pemohon (Partai Golkar) yang menyebut Termohon (KPU) tidak membacakan hasil perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI dari Kampung Taim dan Kampung Sepo dalam rekapitulasi di tingkat Distrik Passue.  

"Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa dalil a quo telah dibantah oleh termohon dengan menyatakan dalil tersebut tidak benar," kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh.

Selanjutnya, Daniel berujar bahwa dalam pertimbangan Hakim MK terhadap dalil Partai Golkar yang menyatakan KPU telah merubah hasil perolehan suara partai Gerindra dan PAN pada rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi, tak memiliki alat bukti yang memadai.

Perbaikan di Tingkat Provinsi

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

"Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa perubahan suara Pihak Terkait III (PAN) dari 5.430 suara menjadi 5.690 suara adalah karena adanya perbaikan data di tingkat provinsi," ucap Daniel.

Pasalnya, kata Daniel berdasarkan jawaban dari Termohon dan keterangan Bawaslu pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di tingkat Provinsi Papua Selatan, terdapat keberatan dari Pihak Terkait III (PAN) terkait dengan perolehan suaranya. 

Pada saat itu, kata Daniel dengan disaksikan Bawaslu telah dilakukan penyandingan data yang dimiliki oleh Pihak Terkait III (PAN) berupa C Hasil Salinan.  

"Termohon melakukan perubahan hasil perolehan suara pada formulir Hasil D Kabko-DPRPS dengan diparaf oleh saksi pihak terkait III PAN dan mengubah jumlah perolehan suara dari 5.430 suara menjadi 5.690 suara," kata dia.

Infografis 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya