Partai Hanura Tegaskan Seleksi Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 Tanpa Ada Mahar Politik

Sekretaris Jenderal DPP atau Sekjen DPP Partai Hanura Benny Rhamdani menegaskan, pihaknya menolak praktik mahar politik dalam seleksi calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 (Pilkada Serentak 2024).

oleh Tim News diperbarui 11 Jun 2024, 19:06 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 19:05 WIB
Sekretaris Jenderal DPP atau Sekjen DPP Partai Hanura Benny Rhamdani menegaskan, pihaknya menolak praktik mahar politik dalam seleksi calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 (Pilkada Serentak 2024).
Sekretaris Jenderal DPP atau Sekjen DPP Partai Hanura Benny Rhamdani menegaskan, pihaknya menolak praktik mahar politik dalam seleksi calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 (Pilkada Serentak 2024). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP atau Sekjen DPP Partai Hanura Benny Rhamdani menegaskan, pihaknya menolak praktik mahar politik dalam seleksi calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 (Pilkada Serentak 2024).

Sebab, pihaknya menilai, politik transaksional merongrong integritas partai. Benny Rhamdani mengatakan, ada berbagai cara dilakukan untuk politik transaksional tersebut.

Bahkan, kata dia, bukan tidak mungkin ada oknum-oknum yang mengaku-ngaku kenal dengan unsur pimpinan partai, dan menjanjikan rekomendasi partai.

"Saya sebut itu sebagai penipu. Hati-hati dengan penipuan ini, mereka bahkan bisa saja mengaku kenal dengan Ketua Umum Partai Hanura dan pengurus lain," ujar Benny melalui keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).

Benny mengungkapkan, pihaknya telah mendeteksi upaya-upaya oknum yang mencoba menghubungi petinggi partai dengan menawarkan jalur khusus melalui mahar politik.

"Kami melarang pertemuan di luar kantor DPP untuk membahas calon Pilkada. Kami pantau ada yang mulai berupaya memainkan mahar politik, tapi terus kami halau," terang dia.

Benny juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengklaim memiliki akses khusus kepada Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso untuk mendapatkan restu pencalonan.

"Jangan percaya pada orang-orang yang mengaku dekat dengan Ketua Umum Hanura dan dapat memberikan restu maju Pilkada," kata dia.

Sementara seleksi bakal calon untuk Pilkada Serentak 2024 dimulai pada 23 April 2024, dengan pembukaan pendaftaran di seluruh Indonesia oleh DPD dan DPC Partai Hanura. Seleksi ini dilakukan secara berjenjang dari DPC hingga DPP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rincian Bakal Calon

Hanura Gelar Pengukuhan Pengurus DPP
Ketua Panitia Pelaksana Pengukuhan Pengurus DPP Partai Hanura Benny Rhamdani (tengah) didampingi anggota pengurus saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2020). Partai Hanura akan menggelar Pengukuhan Pengurus DPP 2019-2024 pada Jumat (24/1/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Hingga kini, TPPP Pusat Partai Hanura telah menerima sejumlah bakal calon. Berikut rincian bakal calon yang telah mendapat rekomendasi:

Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

- 57 Bakal Calon Gubernur

- 13 Bakal Calon Wakil Gubernur

- 3 Bakal Calon mendaftar untuk dua posisi

- 2 Pasangan Bakal Calon berpasangan

Total 73 bakal calon telah menerima rekomendasi.

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota:

- 504 Bakal Calon Bupati

- 148 Bakal Calon Wakil Bupati

- 143 Bakal Calon Wali Kota

- 42 Bakal Calon Wakil Wali Kota

Benny Rhamdani memaparkan, total ada 837 bakal calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Dari jumlah tersebut, 631 orang telah menerima rekomendasi setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan oleh DPD Partai Hanura.

"Sebelum menerima surat rekomendasi, bakal calon kepala daerah terlebih dahulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura," kata Benny.

Dia juga menegaskan, bakal calon yang telah menerima rekomendasi memiliki waktu satu bulan untuk memenuhi syarat minimal dukungan partai politik atau gabungan partai politik sebelum mendapatkan surat rekomendasi resmi, dan proses ini bebas dari biaya atau mahar apapun.

"Dalam prosesnya, TPPP Pusat, DPD, dan DPC bekerja sama melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring untuk memastikan para calon mendapatkan dukungan minimal 20% kursi atau 25% suara," jelas Benny.

Infografis Bursa Kandidat dan Prediksi Koalisi Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bursa Kandidat dan Prediksi Koalisi Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya