Cagub Banten Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pertemuan dengan Apdesi

Terlapor yakni Muhammad Maulidin Anwar, Andra Soni, Dimyati Natakusumah, Zakiyah, dan Yandri Susanto.

oleh Tim News diperbarui 09 Okt 2024, 07:31 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2024, 01:17 WIB
Bawaslu
Cagub Banten Andra Soni dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pertemuan dengan Apdesi. (Ist).

Liputan6.com, Jakarta - Beredar video pertemuan diduga antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang dengan pasangan cagub-cawagub Banten Andra Soni-Dimyati dan Cabup-Cawabup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Dalam video tersebut, mereka yang hadir bermupakat untuk memenangkan kedua pasangan calon tesebut di Pilkada serentak 2024.

"Hasil bersepakat dengan teman-teman tidak lain bagaimana kita bisa memenangkan pak Andra Soni menjadi Gubernur Banten dan bagaimana kita bisa memenangkan ibu Ratu Zakiyah menjadi Bupati Serang," dikutip dari suara dalam rekaman video yang diduga Ketua APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar.

Informasinya, pertemuan yang dihadiri oleh Andra Soni, Dimyati Natakusumah, Ratu Zakiyah dan suaminya yang juga Ketua DPP PAN Yandri Susanto itu berlangsung dalam forum resmi APDESI Kabupaten Serang, di salah satu hotel di Kawasan Anyar, Kabupaten Serang, Kamis 3 Oktober 2024. Mereka menyatakan semua sepakat atas keputusan pertemuan tersebut. Bahkan masing-masing kepala desa yang dihadir diabsen sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing.

Ada dua pihak yang melaporkan. Pertama dilaporkan oleh Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten, Saepudin ke Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa (08/10/2024). Juga dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten ke Bawaslu Banten di hari yang sama.

Terlapor yakni Muhammad Maulidin Anwar, Andra Soni, Dimyati Natakusumah, Zakiyah, dan Yandri Susanto.

“Ketua APDESI Kabupaten Serang diduga telah memfasilitasi dan mengundang kepala-kepala desa dalam pertemuan yang dihadiri calon gubernur Banten Andra Soni dan Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah,” ujar Saepudin dalam keterangannya.

Sementara Ketua BBHAR DPD PDI Pejuangan Provinsi Astiruddin Purba menjelaskan, ada dugaan politik uang dan janji politik dari dua pasangan calon, Andra Soni-Dimyati dan Zakiyah-Najib di dalam acara yang digelar Apdesi Kabupaten Serang.

Menurut Purba, kegiatan tersebut dikemas dalam acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang. Padahal tidak ada pembahasan rapat kerja anggota dan pengurus. “Melainkan hanya mendengarkan sambutan dari calon gubernur dan calon bupati Serang. Pembahasan kerja dan pleno-pleno ini tidak ada sama sekali hanya mendengarkan sambutan,” katanya.

 

Serta Bukti Video

Selain itu, kata dia, para kepala desa diduga telah mendapatkan uang dari pasangan calon gubernur Andra-Dimyati senilai Rp 2 juta. Kemudian ada janji memberikan bantuan dana desa sebesar Rp300 juta per desa jika berhasil meraup 75 persen suara dari Kabupaten Serang.

Kemudian para kepala desa disumpah atas nama Allah SWT untuk menekankan komitmen mendukung Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib. “Itu sudah menyalahi aturan seperti di baiat,” jelasnya.

Purba mengaku telah menyertakan bukti video lebih dari satu seperti yang sudah beredar di media sosial. Isinya pernyataan dukungan kades terhadap kandidat pilkada. “Kami minta Bawaslu melakukan proses laporan yang telah kami serahkan, menindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya