KPU: Tak Ada Aturan Menteri Mundur Bila Maju Jadi Caleg

KPU menyatakan, jika ada menteri ataupun dubes yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg harus cuti ketika melakukan kampanye.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 06 Jul 2018, 09:31 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 09:31 WIB
Mengintip Persiapan KPU Sambut Pendaftaran Caleg
Petugas menata ruangan yang akan digunakan untuk pendaftaran Caleg di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, (3/7). KPU RI mempersiapkan ruangan untuk pendaftaran Calon Legislatif DPR RI yang berlangsung mulai tanggal 4-17 Juli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebutkan, menteri dan duta besar (dubes) yang ingin mencalonkan diri menjadi caleg di Pemilu 2019, bisa mendaftarkan diri tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

"Setahu saya enggak ada aturan sama menteri. Menteri, dubes, enggak ada aturan. Adanya pegawai BUMN, BUMD, ASN, TNI, Polri sama anggota DPR," ujar Ilham di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juli 2018.

Dia menyatakan, menteri ataupun dubes yang ingin mencalonkan diri harus cuti ketika melakukan kampanye. "Cuti kampanye paling," kata dia.

Adapun calon kepala daerah yang gagal di pilkada serentak juga bisa langsung mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

"Bisa, orang dia emang gagal. Bukan gubernur, bukan wali kota, bukan siapa-siapa," ucap Ilham.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan pendaftaran bagi pemilu legislatif 2019 sejak 4 Juli 2019 hingga 17 Juli 2018. Hingga 5 Juli 2018, belum ada bakal caleg yang mendaftar.

 

Langkah Pendaftaran

Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 mulai dibuka Rabu, 4 Juli 2018. Pendaftaran tersebut akan berlangsung hingga 17 Juli 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menguraikan cara-cara pendaftaran caleg tersebut. Dia mengatakan, masing-masing partai politik yang akan mendaftarkan bakal calonnya sesuai dengan daerah pemilihan di masing-masing tingkatan. 

"Kalau bacaleg DPRD kab/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten atau kota di KPU kab/kota," ujar Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 3 Juli 2018.

Sementara, untuk bakal caleg di tingkat provinsi, pengurus partai tingkat provinsi yang akan mendaftarkannya ke KPU. "Begitu seterusnya. Kalau provinsi ada DPD juga," kata Arief.

Saat didaftarkan, bakal caleg hanya boleh diajukan oleh satu parpol di satu daerah pilih dalam satu tingkatan dewan perwakilan. Mereka pun harus memasukkan data lewat Silon (Sistem Informasi Calon). Ini dilakukan agar tak ada lagi bakal caleg ganda, baik di parpol, daerah pilihan maupun pada tingkatan dewan perwakilan yang berbeda.

"Dulu sebelum kita punya sistem ini, hal semacam ini terjadi (bakal caleg ganda). Ketahuannya baru mau pas ditetapkan DCT (daftar calon tetap). Nah, itu kan merepotkan," ujar Arief.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya