Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan partainya tidak akan mencalonkan kader yang berstatus mantan narapidana (napi) korupsi jadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah memperbolehkan kader eks napi korupsi diperbolehkan ikut Pemilu.
"Sudah kami tolak (napi koruptor). Selesai," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Baca Juga
Zulkifli menilai permasalahan eks napi korupsi jadi caleg juga sudah selesai. Sebab, partai yang ia pimpin sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan kadernya yang pernah terjerat kasus korupsi jadi caleg.
Advertisement
"Ini sudah selesa soal pendaftaran caleg-caleg dan kita sudah ada pakta integritas dengan Bawaslu," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Bang Zul itu tidak memungkiri bahwa di tingkat kabupaten atau kota pasti terselip kader eks napi korupsi. Namun, dia menegaskan, eks napi korupsi tidak akan diperbolehkan jadi caleg di 2019.
"Kalau kabupaten misalnya yang ujung Maluku itu kan kita kadang-kadang ketua DPD-nya juga pas-pasan gitu ya. kan gak semua kita punya DPR kan. Ada juga yang satu kabupaten enggak ada DPRD-nya. Mungkin dia kesulitan. nah kita suruh bersihin," ucap dia.
Bertentangan UU Pemilu
Sebelumnya, MA telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang penghapusan mantan narapidana korupsi , terorisme dan perangkat jadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 / PUU-XIV / 2016.
"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat radiasi, Jumat, 14 September 2018.Â
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement