Bawaslu Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye Yogyakarta

Jenis alat peraga kampanye yang melanggar adalah 6 buah baliho, 33 buah spanduk, empat buah umbul-umbul, 146 buah bendera, serta delapan buah rontek.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 23 Okt 2018, 18:52 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2018, 18:52 WIB
Kotak suara Pilkada tersegel sesampai di TPS. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Kotak suara Pilkada tersegel sesampai di TPS. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Kulon Progo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan 198 pelanggaran alat peraga kampanye (APK), mulai dari lokasi pemasangan hingga tata cara pemasangan.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati, sejumlah pelanggaran alat peraga kampanye yakni melanggar lokasi pemasangan sejumlah 78 buah, melanggar tata cara pemasangan sebanyak 110 buah, dan melanggar tata cara pemasangan sejumlah 10 buah.

"Pelanggaran tata cara pemasangan APK ini di antaranya APK dipasang tidak mandiri, seperti dipaku atau dipasang di pohon ataupun dipasang di tiang milik pemerintah atau tiang penerangan, serta dipasang di tempat ibadah dan tempat pendidikan," ujar Ria, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/10/2018).

Dia menegaskan, dalam pelaksanaan kampanye dengan metode pemasangan alat peraga kampanye, peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang, PKPU, peraturan bupati, maupun Keputusan KPU Kulon Progo terkait dengan lokasi pemasangan APK.

"Meskipun demikian, masih banyak terdapat peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye," ucapnya.

Ria memaparkan, jenis alat peraga kampanye yang melanggar adalah 6 buah baliho, 33 buah spanduk, empat buah umbul-umbul, 146 buah bendera, serta delapan buah rontek.

Ia menyebutkan sebanyak 12 partai politik peserta pemilu yang melakukan pelanggaran, yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PBB.

"Adapun terhadap temuan jajaran Bawaslu Kabupaten Kulon Progo terkait dengan pelanggaran pemasangan APK ini, Panwaslu kecamatan telah mengirimkan rekomendasi kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK), kemudian meneruskannya ke KPU Kabupaten Kulon Progo," papar Ria.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lakukan Penertiban

Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Ria mengatakan, kemudian KPU Kabupaten Kulon Progo menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar.

Dalam waktu 1 x 24 jam, kata dia, jika peserta pemilu tidak menertibkan APK yang melanggar tersebut, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Kulon Progo akan melakukan penertiban.

"Sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran kampanye, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan ke seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan dan menertibkan APK secara mandiri," kata Ria.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Sengketa, dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi soal APK kepada peserta pemilu.

"Bawaslu Kabupaten Kulon Progo beserta jajaran pengawas pemilu se-Kabupaten Kulon Progo juga melakukan imbauan secara persuasif kepada peserta pemilu di seluruh Kabupaten Kulon Progo," jelas Panggih.

Hal ini, kata dia, mengingat hingga saat ini masih banyak tim atau pelaksana kampanye yang tidak memahami regulasi pemasangan APK, terutama terkait dengan lokasi pemasangan (zonasi).

Panggih mengimbau peserta pemilu menaati zonasi dalam pemasangan APK supaya tidak menimbulkan gesekan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya