Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah menertibkan sebanyak 1.039 alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan selama periode 23 September hingga Oktober 2018.
"Yang diturunkan mulai dari spanduk, flyer, baliho, hingga bendera yang dipasang di lokasi yang tidak semestinya," ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi, seperti dilansir Antara, Jumat (19/10/2018).
Baca Juga
Penertiban tersebut dilakukan di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Provinsi DKI Jakarta. Untuk penertiban wilayah Jakarta Pusat diperoleh sebanyak 35 bendera dan 32 spanduk serta Jakarta Selatan 136 bendera, 46 spanduk, dan lima baliho.
Advertisement
Kemudian Jakarta Barat 22 spanduk, Jakarta Utara masing-masing satu bendera serta baliho dan 31 spanduk, lalu Kepulauan Seribu ditertibkan lima spanduk.
Sementara itu, menurut Puadi, Kota Administrasi Jakarta Timur menjadi wilayah dengan penindakan pelanggaran APK terbanyak dengan 77 bendera, 526 spanduk, saru baliho, dan 117 APK lainnya.
"Dari data ini, spanduk menjadi APK terbanyak yang ditertibkan dengan jumlah mencapai 662 lembar, lalu 249 bendera, 11 baliho, dan 117 APK lainnya," tegas Puadi.
Namun Puadi tidak menjelaskan pasangan calon mana yang melakukan pelanggaran alat peraga kampanye terbanyak.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: