KPU Terima Dugaan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Bantul

Laporan dugaan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye itu ditemukan panitia pengawas di beberapa wilayah.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 09 Nov 2018, 07:16 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2018, 07:16 WIB
Golput Pilkada Bengkulu Capai 40 Persen
Alat peraga kampanye yang dipasang KPUD Bengkulu sudah rusak saat masa kampanye masih berlangsung (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Yogyakarta mengaku sudah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mengenai adanya dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye partai politik maupun calon peserta Pemilu 2019.

"Urusan apakah itu (pemasangan alat peraga kampanye) melanggar atau tidak ada di Bawaslu, dan kami sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu agar ditindaklanjuti," ujar Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/11/2018).

Menurut dia, rekomendasi dari Bawaslu Bantul mengenai dugaan pelanggaran alat peraga kampanye itu diterima beberapa waktu lalu.

Laporan itu, kata Didik, awalnya berasal dari temuan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang kemudian diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Ia mengatakan, dari PPK tersebut kemudian diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke partai politik terkait atau pihak yang memasang alat peraga kampanye tersebut untuk kemudian ditertibkan atau disesuaikan dengan aturan terkait kampanye.

"Dari rekomendasi itu akan kita kaji dulu kemudian akan undang parpol untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan tata cara pemasangan, karena dalam Undang-undang telah diatur tentang alat peraga kampanye dan batasan-batasannya," ucapnya.

Didik menyebut, laporan dugaan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye itu ditemukan panitia pengawas di beberapa wilayah.

Wilayah itu, kata dia, tersebar pada tujuh kecamatan Bantul, yaitu Kecamatan Imogiri, Piyungan, Banguntapan, Pundong, Kasihan, Bantul, dan Sewon.

"Kalau detailnya belum kita cermati apakah itu bendera parpol atau calon legislatif, tapi informasinya tersebar di tujuh kecamatan, dan mayoritas dipasang di pohon dan tiang listrik, dan itu masuk zona larangan untuk dipasang alat peraga kampanye," papar Didik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Akan Koordinasi

KPU Sosialisasikan Alat Peraga dan Jadwal Kampanye 2019
PLH Ketua KPU Wahyu Setiawan (tengah) saat mensosialisasikan fasilitas alat peraga dan jadwal kampanye 2019 bagi peserta pemilu tingkat pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/8). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Didik menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat pemerintah daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu, dan kepolisian soal dugaan pelanggaran alat peraga kampanye.

"Jika nanti hasil kajian terhadap pemasangan alat peraga kampanye itu melanggar, maka parpol atau pihak pemasang diminta menertibkan sendiri, namun jika tidak diindahkan maka aparat pemerintah yang akan menertibkan. Alur penertibannya seperti itu," pungkas Didik.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya