Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Yogyakarta mengaku sudah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mengenai adanya dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye partai politik maupun calon peserta Pemilu 2019.
"Urusan apakah itu (pemasangan alat peraga kampanye) melanggar atau tidak ada di Bawaslu, dan kami sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu agar ditindaklanjuti," ujar Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/11/2018).
Menurut dia, rekomendasi dari Bawaslu Bantul mengenai dugaan pelanggaran alat peraga kampanye itu diterima beberapa waktu lalu.
Advertisement
Laporan itu, kata Didik, awalnya berasal dari temuan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang kemudian diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Ia mengatakan, dari PPK tersebut kemudian diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke partai politik terkait atau pihak yang memasang alat peraga kampanye tersebut untuk kemudian ditertibkan atau disesuaikan dengan aturan terkait kampanye.
"Dari rekomendasi itu akan kita kaji dulu kemudian akan undang parpol untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan tata cara pemasangan, karena dalam Undang-undang telah diatur tentang alat peraga kampanye dan batasan-batasannya," ucapnya.
Didik menyebut, laporan dugaan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye itu ditemukan panitia pengawas di beberapa wilayah.
Wilayah itu, kata dia, tersebar pada tujuh kecamatan Bantul, yaitu Kecamatan Imogiri, Piyungan, Banguntapan, Pundong, Kasihan, Bantul, dan Sewon.
"Kalau detailnya belum kita cermati apakah itu bendera parpol atau calon legislatif, tapi informasinya tersebar di tujuh kecamatan, dan mayoritas dipasang di pohon dan tiang listrik, dan itu masuk zona larangan untuk dipasang alat peraga kampanye," papar Didik.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Akan Koordinasi
Didik menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat pemerintah daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu, dan kepolisian soal dugaan pelanggaran alat peraga kampanye.
"Jika nanti hasil kajian terhadap pemasangan alat peraga kampanye itu melanggar, maka parpol atau pihak pemasang diminta menertibkan sendiri, namun jika tidak diindahkan maka aparat pemerintah yang akan menertibkan. Alur penertibannya seperti itu," pungkas Didik.
Advertisement