KPU Minta Partai Politik Segera Serahkan Desain Alat Peraga Kampanye

Batas waktu penyerahan desain alat peraga tersebut sudah lewat, yakni pada 5 November 2018.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 08 Nov 2018, 12:51 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2018, 12:51 WIB
KPU Tunjukkan Alat Peraga Kampanye Pilpres 2019
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menunjukkan desain pasangan capres nomor urut 02 saat rapat di Gedung KPU, Jakarta, Senin (29/10). Rapat dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Papua - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua meminta partai politik (parpol) segera menyerahkan desain alat peraga kampanye karena pihak penyelenggara akan menyiapkan baliho dan lain sebagainya untuk Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019 mendatang.

Menurut Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto, pihaknya meminta kepada seluruh partai politik untuk segera menyiapkan desain alat peraga kampanye Pileg 2019.

"Jika partai politik sudah menyerahkan desainnya, maka KPU akan segera mencetak alat peraga kampanyenya," ujar Tarwinto, seperti dilansir Antara, Kamis (8/11/2018).

Dia mengatakan, batas waktu penyerahan desain alat peraga tersebut sudah lewat, yakni pada 5 November 2018. Oleh karena itu, dia mengharapkan desain sudah diserahkan dalam pekan ini agar alat peraga kampanye dapat segera dicetak.

"KPU menyediakan alat peraga kampanye, di mana sesuai aturan undang-undang akan menyediakan 10 baliho buah dan 18 spanduk, namun pengadaannya mengalami keterlambatan, karena kami menunggu desain dari partai politik," papar Tarwinto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ada Aturan

Golput Pilkada Bengkulu Capai 40 Persen
Alat peraga kampanye yang dipasang KPUD Bengkulu sudah rusak saat masa kampanye masih berlangsung (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Tarwinto juga menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye ada aturannya. Salah satunya, kata dia, kendaraan umum pelat kuning dilarang dipasangi alat peraga kampanye.

"Terkait dengan maraknya alat peraga kampaye pada kendaraan umum plat kuning di wilayah Jayapura dan sekitarnya, penertibannya menjadi tanggung jawab dari Panitia Pengawasan (Panwas) setempat," kata dia.

Senada dengan Tarwinto, Juru Bicara Partai Demokrat Provinsi Papua Kadkis Matdoan mengatakan, desain alat peraga kampanye partainya sudah siap dan tinggal diserahkan kepada KPU.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya