Liputan6.com, Banjarmasin - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) tahap kedua untuk Pemilu 2019 telah memasukkan sebanyak 2.600 narapidana atau napi di Lapas Teluk Dalam.
Menurut Ketua KPU Kota Banjarmasin Khairunnizan, para napi di Lapas Kelas 1 Teluk Dalam Banjarmasin sebelumnya tidak masuk DPT, pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP2-) ini ditetapkan dimasukkan.
"Akan tetapi, mereka ini sebagai pemilih khusus, bahkan ruang pencoblosan pun dibuat kamar khusus nantinya," ujar Khairunnizan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/11/2018).
Advertisement
Menurutnya, hak memilih para napi di lapas ini belum ditentukan, yakni apakah mereka ikut seluruhnya memilih dari tingkat presiden hingga legislatif.
"Kalau pada Pemilu 2014, mereka bisa memilih anggota legislatif seluruh tingkatan, yakni dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Kalau Pemilu 2019, belum ditentukan," ucap Khairunnizan.
Dia mengatakan, DPT hasil perbaikan tahap kedua ini ada tambahan pemilih sebanyak 29.306 jiwa, sehingga total DPT Kota Banjarmasin yang baru ini sebanyak 447.049 jiwa.
"Perinciannya, laki-laki sebanyak 220.336 jiwa dan perempuan sebanyak 226.713 jiwa," kata Khairunnizan.
Dalam perbaikan DPT tahap kedua ini, lanjut dia, sebanyak 2.809 pemilih yang tidak memenuhi syarat atau dicoret dari DPT, di antaranya karena pemilih tersebut sudah meninggal dunia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Jumlah Makin Bertambah
Menurut Khairunnizan, dengan perbaikan DPT tahap kedua ini, jumlahnya makin bertambah. Hal ini, kata dia, berdampak pula pada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni 9 TPS hingga totalnya 1.879 TPS di 52 kelurahan.
"KPU sangat konsen untuk memperbaiki daftar pemilih ini sehingga semua warga yang berhak bisa menyalurkan suaranya pada tanggal 17 April 2019 dengan baik," tuturnya.
Penetapan DPT yang terakhir ini melalui berbagai tahapan, mulai verifikasi data di Kemendagri, kemudian disandingkan dengan data yang dimiliki KPU, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Tidak hanya sampai di situ, data masih diverifikasi lagi di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) sehingga valid betul datanya," pungkas Khairunnizan.
Advertisement