Liputan6.com, Solo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 421.301 pemilih.
Penetapan DPT dilakukan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) Pemilu 2019.
Menurut Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Solo Kajad Pamuji Joko, penetapan tersebut sudah melalui proses penyempurnaan yang sudah berjalan 60 hari.
Advertisement
"Penetapan DPTHP-2 ini merupakan hasil tindak lanjut dari perbaikan di tingkat pusat, pada 19 September 2018. Kita juga mendapatkan masukan dari parpol peserta Pemilu, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Kajad, seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/11/2018).
Dia mengatakan, mengenai penetapan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) non-DPT dari pusat diperkirakan sebanyak 31 juta orang.
Namun, pihaknya hanya kebagian 24 ribu pemilih Pemilu 2019 yang belum masuk DP4 non-DPT.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Lakukan Verifikasi
Menurut Kajad, dari 24 ribu DP4 non-DPT tersebut, kemudian dilakukan verifikasi dengan menyandingkan data pencocokan dan penelitian (coklit) DPTHP-1.
Dan hasilnya, kata dia, dari 24 ribu pemilih baru tersebut, 12 ribu pemilih memenuhi syarat, sedangkan sisanya tidak memenuhi syarat.
"DPTHP-1 yang telah ditetapkan sebelumnya jumlahnya 408.787 pemilih. Namun dengan adanya penambahan sekitar 12 ribu pemilih hasil coklit tersebut kini ditetapkan DPTHP-2 mengalami penambahan menjadi 421.301 pemilih," jelas Kajad.
Kajad memaparkan, dari 421.301 pemilih Pemilu 2019 tersebut, 204.777 merupakan pemilih laki-laki dan 216.524 perempuan.
Â
Reporter : Arie Sunaryo
Sumber : Merdeka.com
Advertisement