Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu RI meloloskan gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) untuk maju sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Bawaslu memberi waktu KPU tiga hari untuk menindaklanjuti keputusan itu dengan memasukan OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, KPU akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti keputusan Bawaslu.
"Nanti setelah kami mendapat salinan putusanya akan kami putuskan dalam pleno. Saya harus lapor kepada ketua dan anggota apa dan bagaimana tindakan lanjut," kata Hasyim di Bawaslu RI, Rabu (9/1/2019).
Advertisement
Hasyim menyebut, pleno akan dilaksanakan malam hari ini. "Insyaallah (pleno hari ini) tapi catatan salinan putusan keluar hari ini. Karena tindak lanjut keputusan Bawaslu ada batasan (tiga hari)," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pihak OSO Belum Puas
Sebelumnya, kuasa hukum OSO, Herman Qadir menyebut keputusan Bawaslu itu tidak mematuhi keputusan PTUN.
"Kami menilai bahwa putusan ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN. Sebab masih ada embel-embel pengunduran diri juga. Walaupun itu terakhir. Atau satu hari sebelum di SK kan. Jadi Oso akan masuk di DCT dulu," ucapnya
Herman juga menilai keputusan Bawaslu tidak mengakomodir tuntutan kliennya. "Belum mengakomodasi sepenuhnya putusan Bawaslu ini. Sebab ada perintah yang tadi saya bilang. Setelah terpilih, satu hari sebelum ditetapkan kan harus serahkan Surat undur dirinya juga," ucapnya.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih bila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.
Advertisement