KPK Dukung Langkah KPU Umumkan Nama Caleg Eks Napi Korupsi

Menurut Febri, KPK sudah menangkap ratusan anggota DPR, DPRD dan kepala daerah karena terlibat korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Jan 2019, 09:41 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 09:41 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin mengumumkan calon anggota legislatif eks terpidana korupsi. Langkah ini diharapkan, agar publik tahu tentang rekam jejak para caleg ini.

"Bagus kalau KPU akhirnya realisasikan niat tersebut karena sebelumnya kan itu pernah disampaikan ke KPK dan kami bilang bahwa sepanjang sesuai dengan aturan berlaku, KPK sangat mendukung," kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, (29/1/2019).

Menurut Febri, KPK sudah menangkap ratusan anggota DPR, DPRD dan kepala daerah karena terlibat korupsi.

"KPK sudah menangani ratusan anggota DPR RI, lalu anggota DPRD dan juga kepala daerah atau ratusan pelaku kasus korupsi di sektor politik tersebut. Jadi jangan sampai di tahun 2019 ini terpilih lagi orang-orang yang sudah pernah lakukan korupsi sebelumnya," jelas Febri.

Menyongsong tahun politik, KPK mendorong publik aktif memberi informasi kepada pihak terkait bila masih ditemukannya nama caleg mantan narapidana korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diumumkan di Situs KPU

Diketahui, KPU akan mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi. Secara terang, langkah tersebut dilakukan lewat lewat situs resmi KPU RI.

"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapapun karena menjadi pengumuman KPU Di websitenya KPU. Karena kan situs resmi KPU," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari pada November 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya