Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menegaskan, siapapun yang mencoba menghalangi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara 17 April bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
"Hati-hati, jangan coba-coba mengintimidasi pemilih, karena jika terbukti bersalah akan dipidana dan denda sesuai aturan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Afif dilansir dari halaman resmi Bawaslu, Jumat (29/3/2019).
Berdasarkan pasal 531 Undang-Undang 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan mengahalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak 48 juta.
Advertisement
"Ini sanksinya luar biasa berat, jadi siapapun yang mencoba untuk melakukan intimidasi terhadap pemilih pada saat pemungutan suara, ya bisa dijerat secara hukum," jelas dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporkan
Ketika masyarakat merasa diintimidasi, baik dihalang-halangi saat ingin menyalurkan hak pilih atau dengan cara apapaun, diharapkan agar aktif melaporkan ke pengawas pemilu.
"Laporkan ke jajaran pengawas Pemilu yang ada di TPS jika kenyamanan masyarakat pemilih terganggu karena diintimidasi,"Â kata dia.
Afif mengingatkan kepada siapapun pun yang berkepentingan maupun tidak berkepentingan dalam Pemilu agar tak menghalangi pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya, atau memaksa pemilih memilih calon tertentu. Hal ini perlu diperhatikan demi terselenggaranya pemilu yang aman dan sukses.
"Saya ingatkan kepada siapapun, baik peserta pemilu atau team suksesnya, masyarakat atau kelompok tertentu untuk tidak mengintimidasi pemilih dengan cara dan bentuk apapun. Mari sama-sama sukseskan Pemilu 2019 yang dilangsungkan secara serentak ini," tutup Afif.
Â
Reporter:Â Dewi Larasati
Advertisement