Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memutuskan pemilu susulan di Kabupaten Cianjur. Pemilu susulan tersebut diakibatkan tertukarnya surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Cianjur antar daerah pemilihan (Dapil).
Menurut Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, pelaksanaan pemilu susulan itu dilakukan usai ditundanya proses pemilihan kemarin lantraan menunggu penggantian surat suara.
Baca Juga
Berdasarkan laporan yang diterima oleh KPU Jawa Barat kata Rifqi, alokasi surat suara itu untuk lima tempat pemungutan suara (TPS).
Advertisement
"Kalau asumsinya, pemilih per TPS ini 250 orang, berarti sekitar 1.000 surat suara. Jadi yang kita cetak hanya 1.000 untuk satu jenis pemilihan yaitu DPRD Kabupaten. Kita sampaikan ke KPU RI untuk menyampaikan permohonan, pencetakan surat suara atau bisa juga kita menggunakan surat suara untuk pemungutan suara ulang," kata Rifqi, Bandung, Kamis, 18 April 2019.
Rifqi mengatakan permohonan pencetakan 1.000 surat suara Pemilu DPRD Kabupaten Cianjur itu, sambil menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rekomendasi dari Bawaslu itu sebut Rifqi, sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan pemilu susulan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tertukarnya Surat Suara Tidak Sengaja
Dia pun berharap pelaksanaan pemilu tersebut akan segera dilaksanakan secepatnya. Karena proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 akan segera dilanjutkan ke tingkat kecamatan pada besok, Jumat, 19 April dan lusa.
"Tertukarnya surat suara itu dikarenakan kesalahan yang tidak disengaja. Kemungkinan besarnya akibat banyaknya jenis surat suara yang dicetak pada Pemilu 2019," kata Rifqi.
Â
Â
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
Advertisement