Liputan6SCTV, Batam - Seorang ibu rumah tangga di Batam, Kepulauan Riau, berurusan dengan polisi karena menyebarkan berita bohong terkait rekapitulasi suara. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (26/4/2019), saat digiring ke ruang pemeriksaan, pelaku bernama Anurlina hanya bisa tertunduk.
Dalam aksinya, pelaku menyebarkan rekaman suara di aplikasi WhatsApp tentang kericuhan di lokasi rekapitulasi suara pemilu, sehingga polisi melepaskan tembakan. Kabar tersebut kemudian menjadi viral sehingga meresahkan masyarakat. Padahal sama sekali tidak terjadi peristiwa seperti yang disebar luaskan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong. Selain tersangka, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain, yakni Khadijah, dengan tuduhan yang sama.
Advertisement
Kedua pelaku akan dijerat dengan PasalĀ 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (Galuh Garmabrata)