Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, hari ini Selasa (9/7/2019).
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan dari total 250 gugatan Pileg yang tergistrasi MK, Provinsi Papua memiliki jumlah gugatan terbanyak.
"20 perkara untuk Papua," kata Hasyim di Gedung MK RI, Selasa (9/7/2019).
Advertisement
"Karena gugatan paling banyak untuk provinsi, artinya kalau dibagi perprovinsi paling banyak Papua," tambah Hasyim.
Menurut Hasyim, permohonan paling banyak diajukan dari Papua adalah terkait adanya selisih suara alias penggelembungan suara.
"Istilahnya nggak ada penggelembungan suara, selisih suara yang didalilkan ya," katanya
Sementara itu, terkait adanya kepala adat di Papua yang mengajukan gugatan, menurut Hasyim hal itu sepenuhnya akan menjadi pertimbangan hakim MK.
"Kalau kepala adat ya ada permintaan. Cuma pertanyaannya punya legal standing nggak? Kan bukan peserta pemilu. Itu makanya mahkamah akan mempertimbangkan," ujarnya
Pada sidang berikutnya, Hasyim mengatakan pihaknya siap melakukan adu alat bukti dengan pihak pemohon.
"Nanti tinggal cocok-cocokan aja persidangan berikutnya untuk pembuktian, nanti kan adu data, di situ adu alat bukti," ucapnya.
Sidang Perdana
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, hari ini Selasa (9/7/2019).
Sidang perdana kali ini, MK menggelar pemeriksaan pendahuluan. Ada 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan.
"Hari ini agendanya pemeriksaan persidangan. Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Senin (8/7/2019).
Hari ini sidang terdiri dari tiga panel dan sidang digelar dari sengketa Pileg lima provinsi yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, Aceh dan Papua.
Di ruang panel 1 sidang dipimpin langsung oleh Hakim Anwar Usman.
Â
Advertisement