MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg 2019

Sidang perdana kali ini, MK menggelar pemeriksaan pendahuluan. Ada 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Jul 2019, 09:42 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2019, 09:42 WIB
Pengawalan Ketat Gedung MK Jelang Sidang Putusan
Kawat berduri dipasangkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). Kepolisian memperketat penjagaan di sekitar Gedung MK dengan kawat berduri, kendaraan lapis baja, serta ratusan personel. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, hari ini, Selasa (9/7/2019).

Sidang perdana kali ini, MK menggelar pemeriksaan pendahuluan. Ada 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan.

"Hari ini agendanya pemeriksaan persidangan. Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Senin (8/7/2019).

Hari ini sidang terdiri dari tiga panel dan sidang digelar dari sengketa Pileg lima provinsi yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, Aceh dan Papua.

Di ruang panel 1 sidang dipimpin langsung oleh Hakim Anwar Usman.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Polisi Selalu Siaga

Sebelumnya, Fajar menyebut MK telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengamankan sidang. Petugas Kepolisian baik dari Brimob dan Polda Metro Jaya dipastikan akan siaga sepanjang proses persidangan digelar.

"Perkara akan diperiksa MK berbasis provinsi oleh tiga panel hakim konstitusi yang masing-masing terdiri atas 3 orang hakim konstitusi," jelas Fajar.

Diketahui, MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang tergistrasi, 250 gugatan Pileg, 10 gugatan DPD. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakan pada 9-11 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya