Sidang Pileg MK, Caleg Gerindra Minta Rekan Satu Partainya Didiskualifikasi

Caleg DPR Partai Gerindra Bambang Haryo Soekarto mengajukan gugatan PHPU Provinsi Jawa Timur 2019 untuk daerah pemilihan (Dapil) Jatim 1.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Jul 2019, 13:27 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2019, 13:27 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Legislatif 2019
Ekspresi Ketua Umum KPU Arief Budiman (tengah) saat mengikuti sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang putusan Pileg 2019 akan digelar pada 6-9 Agustus 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Caleg DPR Partai Gerindra Bambang Haryo Soekarto mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Provinsi Jawa Timur 2019 untuk daerah pemilihan (Dapil) Jatim 1. Dia menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan caleg satu partainya yakni Rahmat Muhajirin.

Dalam gugatannya, Pengacara Bambang, M Sholeh menyampaikan keberatan dengan penetapan KPU yang menyatakan Bambang meraih suara sebesar 52.451, sementara Rahmat menang dengan 86.274 suara.

M Sholeh menyebut kliennya seharusnya menang dengan capaian suara sebesar 87.000, sedangkan Rahmat Muhajirin harusnya mendapat 30.000 suara. Ia menuding ada dugaan politik uang yang dilakukan Rahmat. Padahal, kliennya lebih dikenal warga.

"Pemohon ini adalah caleg incumbent Yang Mulia, yang kemarin 2014 kemarin sampai sekarang masih menjabat. Pemohon ini merasa sebagai caleg terjun ke masyarakat terjun ke masyarakat banyak membantu menyampaikan aspirasi masyarakat dan banyak muncul di media, tetapi pemohon sangat kaget ketika hasil pemilu justru suaranya dikalahkan bukan oleh tokoh partai, bukan artis, bukan oleh tokoh masyarakat, tiba tiba dari dapil 1 Surabaya dan Sidoarjo," kata M Sholeh, di Gedung MK, Selasa (9/7/2019).

Sholeh menyebut kliennya mempermasalahkan politik uang terutama yang banyak terjadi di Kabupaten Sidoarjo kecamatan Prambon, Candi dan Gedangan.

"Memang di Pileg itu banyak caleg-caleg incumbent juga kalah dengan caleg yang memang diawalnya tidak diperhitungkan. Setelah kami terjun kita cari informasi memang ada terjadi money politic yang sangat masif di Sidoarjo, terutama di tiga kecamatan yang konsentrasinya di kecamatan Prambon caleg nomor 4 (mendapat) 10.775, Candi 11.512, Gedangan 7.359," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Petitum

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Legislatif 2019
Suasana sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang perdana kali ini berisi pemeriksaan pendahuluan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Hakim konstitusi Arief Hidayat menanyakan hubungan antara dugaan politik uang dengan penambahan suara untuk pihak Rahmat Muhajirin. Sholeh menjawab dengan menyebut akan ada saksi yang menjelaskan hal tersebut.

Dalam petitumnya, Sholeh meminta majelis hakim konstitusi untuk mendiskualifikasi Rahmat Muhajirin terkait politik uang.

"Kami berharap ada keadilan di MK dan kami percaya ada putusan diskualifikasi Yang Mulia," kata Sholeh

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya