Begini Cara Ajukan Uang Muka Ringan untuk KPR

Sekitar 90 persen masyarakat menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk memiliki rumah.

oleh Agustina Melani diperbarui 06 Agu 2015, 15:59 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2015, 15:59 WIB
Ilustrasi Investasi Properti 8
Ilustrasi Investasi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah menjadi salah satu kebutuhan dasar. Bagi sebagian orang ada yang memilih membangun rumah sendiri ketimbang membeli lewat developer. Akan tetapi, ada juga orang memilih membangun rumah lewat developer.

Bagi seseorang yang pertama kali membeli rumah, menurut GM Business Development Progress Group Irvan Ariesdhana, biasanya sekitar 90 persen menggunakan pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR).

Untuk mengajukan KPR itu, beberapa developer menawarkan keringanan dari pembayaran uang muka/down payment (DP). Jumlah pembayaran DP itu ada yang kecil di bawah 30 persen, bahkan 20 persen.

"Developer sudah mendesain dengan bangunan 70 meter persegi dengan seperti ini maka DP lebih kecil dari biasanya. Harusnya DP 30 persen kalau bangunan 70 meter persegi," ujar Irvan dalam wawancara dengan www.rumah.com, yang ditulis Kamis (6/8/2015).

Bagi pasangan baru menikah, dan baru ingin punya rumah biasanya belum perlu memiliki rumah yang besar. Karena itu, Irvan mengatakan, sebaiknya cari bangunan sekitar 40 meter persegi agar dapat keleluasaan pembayaran KPR yang masih bisa diangsur. "Sedangkan rumah masih indent masih belum ready stock masih bisa dinegosiasi untuk diangsur down paymentnya," tutur Irvan. (Ahm/Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya