Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menyatakan belum memutuskan besaran pungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang regulasinya baru saja disahkan dalam Undang-undang (UU) Tapera.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera Maurin Sitorus mengatakan, informasi yang beredar saat ini Tapera yang mesti disetor sebanyak 3 persen dari gaji pokok. Padahal, dia mengatakan dalam regulasi yang baru disahkan besaran tersebut tidak dicantumkan.
 ‎"Salah satu concern dari Apindo dan pekerja adalah mengenai besarannya. Banyak yang sudah mengatakan adalah 3 persen, pekerja 2,5 persen pemberi kerja membayar 0,5 persen‎. Tidak seperti itu, kalau Bapak-Ibu baca bahan terakhir besaran itu enggak ada dalam UU," ujarnya‎, di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Baca Juga
Dia mengaku, memang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) besaran 3 persen itu ada sebagai inisiatif DPR. Namun, pemerintah mengusulkan supaya besaran pungutan ditunda dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Memang draft awal dari DPR merupakan RUU inisiatif memang angka itu ada. Dalam pembahasan pemerintah mengusulkan supaya angka itu didrop supaya besaran angka diatur dalam PP dan itu diterima," katanya.
‎Sementara itu, dia mengatakan Tapera dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni sandang, pangan, dan papan. Dia mengatakan, Tapera dibutuhkan untuk menutup kebutuhan akan rumah yang semakin besar.
‎"Kita lihat data statistik BPS tahun 2010 backlog 13,5 juta kebutuhan 800-900 ribu per tahun kebutuhan yang dapat dipenuhi 50 persen. Akan semakin meningkat sekarang backlog 15 juta," tandas dia. (Amd/Ndw)