Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pemerintah daerah didorong untuk rutin melakukan pendataan aset-aset tanah oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pendataan tanah-tanah milik pemda tersebut bertujuan untuk membangun basis data (data support) stok lahan dalam menunjang pengoperasian sistem informasi penyediaan lahan perumahan.
Karena dengan adanya bank data yang pasti tentang lokasi aset-aset tanah milik pemda, akan mempermudah pemantauan sekaligus pemetaan terhadap aspek tata kelola kelembagaan urusan penyediaan tanah bagi pembangunan perumahan.
Advertisement
Ini sekaligus dapat diakses untuk mengetahui sebaran lokasi dan memastikan lahan yang siap atau berpotensi untuk digunakan untuk pembangunan rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Ketersediaan lahan merupakan salah satu permasalahan utama dalam penyediaan perumahan, terutama dalam rangka menyediakan perumahan bagi MBR. Apalagi saat ini pemerintah tengah gencar mendorong terlaksananya Program Satu Juta Rumah,” tutur Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Irma Yanti seperti dikutip Rumah.com.
Kebutuhan akan tempat tinggal bagi MBR, menurutnya, terus mengalami peningkatan setiap tahun, sementara pasokan lahan semakin terbatas khususnya di perkotaan.
Dalam hal ini, ketidakjelasan mengenai stok lahan untuk pembangunan perumahan di daerah sangat berpengaruh terhadap upaya percepatan pembangunan perumahan.
“Permasalahan terkait lahan juga dianggap menjadi kendala utama dalam pelaksanaan Program Satu Juta Rumah sehingga capaian target pembangunan perumahan menjadi terhambat,” katanya.
(Simak juga: Inilah Provinsi-provinsi Pemasok Rumah Subsidi Terbanyak)
Kontribusi tanah terhadap harga
Selain harus mendata aset tanah, pemda juga diminta untuk mengoptimalkan aset tanah yang dimilikinya dengan cara menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakatnya.
Karena dengan adanya lahan perumahan yang memadai, diharapkan dapat menekan laju kenaikan harga rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga masyarakat dapat memiliki rumah yang layak huni.
“Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menjamin ketersediaan lahan untuk pembangunan perumahan, terutama rumah untuk MBR, karena ketersediaan lahan merupakan salah satu permasalahan utama dalam penyediaan perumahan,” ujarnya.
Irma menerangkan, komponen tanah berkontribusi kurang lebih sekitar 30 persen terhadap harga rumah yang dibangun oleh pengembang perumahan.
Untuk itu dukungan ketersediaan lahan dari pemerintah daerah untuk pembangunan perumahan akan sangat mempengaruhi terhadap akselerasi pembangunan perumahan serta harga rumah yang lebih terjangkau di setiap daerah.
“Kementerian PUPR akan terus memberikan dorongan kepada pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten untuk bersama-sama memberikan perhatian secara serius dalam hal pengalokasian tanah-tanah milik pemda sebagai lokasi pembangunan perumahan.”
“Adanya jaminan ketersediaan lahan yang mencukupi maka harga rumah bagi MBR dapat ditekan sehingga mampu diakses oleh masyarakat,” tutupnya.