Siap-siap, Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Hingga Rp7,5 Juta

Di 2016, batasan maksimal harga rumah subsidi untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp133,5 Juta, dan akan naik menjadi Rp141 Juta

oleh Fathia Azkia diperbarui 14 Des 2016, 11:56 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 11:56 WIB
rumah subsidi
Perumahan Bersubsidi

Liputan6.com, Jakarta Pembangunan rumah subsidi sejatinya lahir guna mendukung Program Sejuta Rumah yang digalakkan era Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sejak satu tahun silam. Program ini jelas sukses menarik perhatian masyarakat mengingat rumah merupakan kebutuhan yang mendasar.

Tujuan program ini adalah demi merealisasikan impian masyarakat akan rumah tinggal yang layak, dan diberikan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Standarnya, mereka yang berpenghasilan Rp2,5 Juta sampai Rp4 Juta per bulan.

Hingga Oktober 2016, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merilis data yang menunjukkan Pemerintah telah sukses membangun lebih dari 415 ribu unit rumah. Sedangkan kilas balik ke tahun lalu, dari target sejuta rumah, pasokan rumah hanya mencapai 690 ribuan.

“Salah satu problem rendahnya penyerapan rumah subsidi adalah sosialisasi yang kurang kepada masyarakat. Masih banyak konsumen yang belum menyadari syarat dan cara mendapatkan perumahan jenis ini, padahal ini bisa jadi solusi yang bagus untuk pemerataan sehingga lebih banyak orang yang memiliki rumah sendiri,” ujar Wasudewan, Country Manager Rumah.com.

Selain sering menyediakan pilihan perumahan subsidi, Rumah.com juga mengedukasi para pencari rumah untuk melakukan riset lengkap terhadap perumahan, seperti mengenal harga pasaran di sekitar lokasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi hingga pengembangan infrastruktur di masa depan.

(Baca juga: Rumah Subsidi di Bogor dan Bekasi Cicilan Rp800 Ribu)

Pada tahun ini, batasan maksimal harga rumah subsidi untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp133,5 Juta, dan akan naik menjadi Rp141 Juta di 2017. Setelah pada tahun lalu (2015) masih dipasarkan Rp126,5 Juta.

Salah satu pengembang perumahan subsidi di Kabupaten Bogor, PT. Mekar Agung Sejahtera, mengaku akan mengikuti harga baru yang ditetapkan Pemerintah.

“Harga perumahan kami ikut naik tahun depan, dan harganya menyesuaikan plafon yakni Rp141 Juta. Tetapi kapan harga itu naik, kami masih tunggu regulasi dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR,” papar staf Marketing perumahan bersubsidi Grand Sutera Leuwiliang, La Ode Muhammad Taufan.

Mengevaluasi serapan masyarakat akan rumah subsidi di Kabupaten Bogor, ia mengaku antusiasme masih tergolong kurang disebabkan kecenderungan warga yang lebih merasa nyaman tinggal di kota.

“Jika diakumulasikan, dominasi konsumen yang beli rumah subsidi di kami adalah MBR dari Kabupaten Bogor itu sendiri. Ada juga beberapa yang dari luar Bogor seperti Depok dan Jakarta, yang rata-rata merupakan pasangan muda berpenghasilan kurang dari Rp4 Juta,” tukasnya.

Untuk Pulau Jawa (di luar Jabodetabek) harga jual rumah subsidi hingga akhir tahun 2016 senilai Rp116,5 Juta. Dan dipastikan naik juga menjadi Rp123 Juta mulai awal Januari. Ketetapan batasan ini berlaku juga untuk wilayah Sumatera kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.

Dua provinsi tersebut bakal menjual rumah subsidi seharga Rp129 Juta, naik 5.03% dari harga tahun 2016 yakni Rp122,5 Juta.

Tahun depan, harga rumah subsidi di Papua dan Papua Barat masih memegang angka tertinggi mengingat sulitnya memasok bahan bangunan sampai ke provinsi ini. Untuk periode 2017, rumah subsidi dibandrol nyaris menyentuh kepala dua atau tepatnya Rp193,5 Juta.

batasan harga rumah subsidi

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya