Qodari Luruskan Kesalahpahaman Terkait Aturan Baru Rumah Subsidi: Justru Memperluas Akses Bagi MBR

Menurut Qodari, banyak pihak keliru memahami kebijakan baru terkait perluasan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum lama ini diumumkan pemerintah.

oleh Tim News Diperbarui 15 Apr 2025, 08:40 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 07:05 WIB
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M. Qodari (Istimewa)
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M. Qodari (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media sosial terkait pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengenai syarat maksimal penghasilan bagi penerima manfaat rumah subsidi.

Menurut Qodari, banyak pihak keliru memahami kebijakan baru terkait perluasan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum lama ini diumumkan pemerintah.

Menurut dia, esensi dari kebijakan ini bukanlah pembatasan, melainkan justru membuka akses yang lebih luas bagi kelompok MBR.

“Beberapa media menulis bahwa masyarakat tidak mampu membeli rumah karena batas penghasilan terlalu tinggi. Padahal, dengan aturan baru ini justru terjadi pelonggaran kriteria bagi penerima manfaat MBR. Dengan begitu, lebih banyak masyarakat Indonesia yang dapat menikmati program rumah subsidi,” ujar Qodari dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Sebagai informasi, batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat mengakses rumah subsidi kini dinaikkan menjadi Rp12 juta bagi individu lajang dan Rp14 juta bagi yang telah menikah. Kebijakan ini lebih longgar dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas penghasilan sebesar Rp7 juta untuk lajang dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.

 

Perluas Jangkauan, Bukan Membatasi

Artinya, masyarakat dengan penghasilan setara atau di bawah batas tersebut, termasuk mereka yang bergaji sesuai upah minimum regional (UMR), kini berhak memperoleh pembiayaan rumah subsidi.

“Aturan ini harus dilihat dalam konteks memperluas jangkauan bantuan, bukan membatasi. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak kelompok masyarakat,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Qodari juga menekankan pentingnya akurasi dalam pemberitaan media massa. Apalagi, di era digital saat ini, informasi dari media dengan cepat menyebar melalui media sosial. Jika tidak akurat, informasi tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

Lebih jauh, Qodari mengingatkan bahwa kesalahan tafsir dalam pemberitaan bisa berdampak pada keresahan publik. Ia juga mengajak masyarakat pengguna media sosial untuk lebih cermat dalam membaca serta memilah informasi dari sumber yang kredibel.

“Meluruskan informasi seperti ini penting agar publik mendapatkan pemahaman yang benar. Kami berharap media dan warganet dapat bersama-sama lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan dan menyebarkan informasi,” pungkas Qodari.

infografis Mobil Kepresidenan
Mobil Kepresidenan di Indonesia... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya