Liputan6.com, Jakarta Masih bingung menemukan rumah idaman? Ada banyak cara yang bisa dilakukan jika Anda tengah berburu rumah impian. Ada banyak cara yang bisa Anda pilih, mulai dari mengunjungi pameran properti atau secara online.
9 dari 10 orang bilang lokasi lebih penting daripada harga saat mencari rumah. Setujukah Anda? Suarakan pendapat Anda lewat survei Rumah.com Property Affordability Sentiment Index. Berhadiah total 10 juta untuk 5 pemenang!
Setiap pilihan tentu saja butuh kecermatan supaya Anda tak mengalami kekecewaan. Untuk itu simak panduan berburu rumah impian berikut ini.
Advertisement
BERBURU RUMAH PADA PAMERAN
Ada beberapa hal yang perlu dicermati saat berburu rumah di ajang pameran:
1. Ketahui Spesifikasi Rumah Jika tertarik pada sebuah lokasi perumahan, pastikan Anda mengetahui spesifikasi rumah yang Anda incar, mulai luas tanah dan bangunan, fasilitas, hingga kondisi lingkungan di sekitar rumah.
2. Banyak Bertanya Jangan malu atau ragu ntuk bertanya pada pihak developer. Tanyakan apa saja mulai kondisi rumah, harga, fasilitas KPR yang ditawarkan, dan lain-lain. Dengan begitu Anda tidak akan kecewa. Bila belum yakin, sebaiknya bandingkan kelebihan dan kekurangan setiap produk lewat brosur yang diberikan.
Baca juga: Trik Memilih Bank KPR yang Tepat
3. Surat Pesanan Rumah Jika sudah menemukan rumah impian Anda, jangan terburu-buru membayar uang muka. Minta pengembang untuk mencantumkan secara tertulis janji-janji dan penawaran menarik.Pengembang biasanya juga akan meminta tanda tangan Anda di dalam surat pesanan.
Isi surat pesanan terdapat klausul yang menetapkan bila konsumen tidak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sesuai jadwal, maka pesanan akan dianggap hangus. Ironisnya, seringkali agen pengembang tidak memperlihatkan draft PPJB tersebut saat pameran.
4. Cermati Isi PPJB Isi PPJB mencakup:
- harga jual dan biaya-biaya lain yang harus ditanggung konsumen
- tanggal serah terima yang tidak boleh lebih dari satu tahun sejak pembayaran
- spesifikasi bangunan dan lokasi
- denda keterlambatan bila pengembang telat melakukan serah terima
- hak konsumen untuk membatalkan perjanjian ketika pengembang lalai
- kepastian penandatanganan akta jual beli dan dendanya
- masa pemeliharaan 100 hari sejak serah terima.
Cermati setiap poin-poinnya agar tidak menyesal setelah tanda tangan.
Tips Menemukan Rumah Idaman
BERBURU RUMAH ONLINE
Pencarian rumah via online dengan menelusuri beberapa situs properti seperti Rumah.com pun telah jadi tren tersendiri. Cara ini jauh lebih praktis, efektif, dan efisien.
1. Cari di Perumahan Baru
Awali pencarian dengan membuka www.rumah.com/perumahan-baru baik melalui browser di ponsel maupun PC. Pilih lokasi di mana Anda ingin tinggal, lalu sortir rentang harga yang disanggupi dan klik tombol “cari”.
Puluhan perumahan baru dengan berbagai konsep menarik siap Anda kulik satu per satu. Mulai dari Pilihan Rumah Rp400 Jutaan Bagi Peserta BPJS-TK, Pilihan Rumah Baru Dekat Tol Becakayu, hingga Rumah Minimalis Mulai Harga Rp500 Jutaan.
2. Baca Review Properti
Demi memudahkan Anda saat hendak berkunjung ke lokasi perumahan incaran, baca terlebih dulu ulasan lengkapnya di Review Properti. Ulasan ini menyajikan mulai dari rute menuju perumahan, kedekatannya dengan fasilitas sekitar, potensi lokasi, sampai detail perumahannya.
3. Lihat Rumah.com Property Index
Untuk menemukan properti yang tepat dan harga yang akurat, mulai dari lokasi properti favorit hingga ke harga hunian baik perumahan maupun apartemen di Indonesia, Dapatkan infonya lewat Rumah.com Property Index (RPI) yang dihadirkan secara komprehensif.
4. Manfaatkan Tanya Agen
Bila tidak ingin direpotkan dengan urusan pembelian rumah gunakan saja jasa agen properti pada halaman Cari Agen. Anda bahkan dapat menjumpai agen spesialis apartemen, bangunan komersial, berdasarkan area atau khusus yang berbahasa Inggris maupun Mandarin.
Advertisement