Beli Apartemen? Siapkan Biaya-biaya Lainnya Juga

Sebelum beli apartemen, pahami juga, inilah biaya-biaya yang harus disiapkan jika beli apartemen.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 09 Apr 2018, 19:09 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018, 19:09 WIB
20180409-biaya lain beli apartemen
Anda juga harus menyediakan biaya tambahan setidaknya 10% dari harga apartemennya untuk membayar pajak dan biaya-biaya tambahan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Biaya-biaya yang harus disiapkan jika beli apartemen apa saja, sih?! Nah, pertanyaan seperti ini tentunya bisa jadi bagian dari persiapan bagi Anda yang tengah berencana untuk membeli apartemen.

Ya, sama seperti membeli rumah tapak, di samping harga apartemen yang harus dibayarkan—baik tunai atau menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)—Anda juga harus menyediakan biaya tambahan setidaknya 10% dari harga apartemennya untuk membayar pajak dan biaya-biaya tambahan lainnya.

Lantas, apa saja biaya-biaya yang harus disiapkan jika beli apartemen? Simak perinciannya berikut ini:

  • PPN

Menurut peraturan pemerintah hanya properti yang harganya di bawah Rp42 juta saja yang dibebaskan dari PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Dan asal tahu saja, harga apartemen yang paling murah saja berada di kisaran Rp200 jutaan.

Pelaporannya Dilakukan Developer

Dengan begitu maka pembelian apartemen akan dikenakan biaya PPN 10% dari harga jual. PPN biasanya dibayarkan melalui developer, termasuk pelaporannya dilakukan oleh developer. Simulasikan juga cicilan KPA Anda perbulannya lewat kalkulator KPA persembahan Rumah.com.

  • BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini dikenakan terhadap semua transaksi apartemen, baik apartemen baru maupun lama, baik yang dibeli dari developer atau perorangan.

Karena itu, maka pembeli wajib membayar BPHTB 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Seandainya Anda membeli apartemen di Jakarta, maka NJOPTKP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp60 juta.

Jadi, untuk apartemen seharga Rp100 juta, maka biaya BPHTB yang harus Anda bayarkan adalah 5% x (Rp100 juta – Rp60 juta) = Rp2 juta.

Dikenakan Bagi yang Dibeli dari Developer

  • PPnBM

Pada tahun 2015, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 mengenai pajak barang mewah. Pemerintah bakal menambah obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas barang sangat mewah, yaitu properti di atas Rp2 miliar (sebelumnya properti di atas Rp10 miliar).

Akan tetapi, pajak ini hanya dikenakan bagi apartemen yang dibeli dari developer—bukan perseorangan. Besarnya 20% dari harga jual yang dibayar saat transaksi.

Itulah cuplikan biaya-biaya yang harus disiapkan jika beli apartemen. Ingin tahu penjelasan lebih lengkkapnya? Simak artikelnya, hanya di Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya