Liputan6.com, Jakarta – Merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 29 tahun 2016 terdapat beberapa perubahan/revisi yang ditetapkan pemerintah, salah satunya perihal batasan harga rumah tapak dan rumah susun atau apartemen yang boleh dibeli oleh Warga Negara Asing (WNA).
Selain batasan harga minimal, Pemerintah juga mengeluarkan ketentuan satu bidang tanah per orang atau keluarga dan tanah paling luas 2.000 meter persegi.
Baca Juga
Meski demikian, dalam keadaan tertentu ketentuan ini bisa mendapat pengecualian sesuai dengan izin Menteri. Simak Review Properti dari Rumah.com untuk mengetahui ulasan mendalam tentang rumah incaran Anda!
Advertisement
Berdasarkan Permen tersebut, rumah yang bisa dibeli orang asing dapat berbentuk rumah tapak atau susun. Tercantum juga harga-harga rumah yang diperbolehkan dijual untuk orang asing tergantung dari provinsi.
Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional. Simak juga: Asing Beli Properti Di Indonesia, Bagaimana Prosedurnya?
Sesuai Permen ATR/ Kepala BPN 13/2016 dan Permen ATR/ Kepala BPN 29/2016, berikut minimal harga properti yang bisa dibeli WNA.
Mau informasi properti yang komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian baik perumahan maupun apartemen di Indonesia tahun ini? Unduh laporan lengkap Rumah.com Property Market Outlook 2018 di sini!
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah