Boleh Dijual, ini Harga Lahan Ibu Kota Baru

Pemerintah berencana akan menjual lahan kepada masyarakat umum sebagai alternatif pendanaan untuk ibu kota baru. Pemerintah memastikan harga yang ditawarkan terjangkau, tidak mahal dan tidak boleh terlalu murah.

oleh boyleonard diperbarui 04 Sep 2019, 15:12 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2019, 15:12 WIB
Lahan Ibu Kota Baru Kalimantan Timur
Lahan ibu kota baru khusus untuk masyarakat umum

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana akan menjual lahan kepada masyarakat umum sebagai alternatif pendanaan untuk ibu kota baru. Pemerintah memastikan harga yang ditawarkan terjangkau, tidak mahal dan tidak boleh terlalu murah.

Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media Presiden Joko Widodo mengungkapkan rencananya untuk menyiapkan lahan untuk permukiman masyarakat umum. Hal itu dilakukan dengan menjual lahan ke masyarakat umum seluas 30.000 hektare dari total lahan 180.000 hektare.

Hal itu bisa menjadi salah satu alternatif pendanaan bagi ibu kota baru. Presiden juga menyebutkan harga jualnya harus dibuat terjangkau. Kepala negara menganalogikan jika misalnya saja menjual senilai Rp2 Juta per meter persegi, pemerintah sebetulnya sudah bisa meraup Rp600 Triliun.

Nilai itu tergolong masih terjangkau bila dibandingkan dengan harga tanah di pinggiran Jobodetabek saja sudah Rp5 Jutaan.

Namun yang perlu diingat adalah lahan ini tidak dijual kepada pengembang. Penjualan tanah secara langsung kepada masyarakat ini supaya mencegah spekulan. Pemerintah pun akan membentuk badan otoritas untuk pembangunan ibu kota ini, termasuk menangani penjualan lahan kepada masyarakat. Persyaratan lainnya adalah wajib dibangun selama dua tahun.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur pun menilai persoalan harga, jangan sampai harganya terlalu mahal ataupun terlalu murah.

“Kalau terlalu mahal sulit laku kalau terlalu murah jadi bahan spekulasi,”ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Kalimantan Timur Bidang Investasi Alexander Soemarno.

Selain itu, menurut Alex masih terdapat sejumlah mekanisme penjualan lahan yang perlu didetailkan. Misalnya saja apakah nantinya pemerintah yang akan mengembangkannya setelah itu baru dijual ke masyarakat ataukah nantinya akan ada kontraktor yang melakukan pematangan dan menjualnya kepada masyarakat.

Kenapa beli rumah baru lebih menguntungkan? Cari tahu jawabannya di sini

“Mekanismenya masih kurang detil. apakah nanti masyarakat yang akan membangun sendiri, atau wajib pakai pengembang yang ditunjuk,” ungkapnya Selasa (3/9/2019).

Selain itu, lanjut dia, sasaran individu yang diperbolehkan membeli rumah juga menyisakan persoalan tersendiri.

“Banyak segmen individu yang bisa disasar misalnya saja pegawai negri sipil, atau masyarakat setempat, atau pegawai non PNS, atau nantinya malah pake "tender offer"?imbuhnya.

Di luar hal itu, mekanisme pembelian lahan juga harus diperhatikan apakah harus mendaftar online atau harus melalui konter-konter bank seperti membeli Saving Bond Retail (SBR).

Simak juga: Kesalahan Jual Rumah yang Plaing Sering Terjadi

Penentuan lokasi ibu kota telah didasarkan pada kajian komprehensif yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Presiden telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat rencana pemindahan ibu kota tersebut kepada DPR RI. Selanjutnya, DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas segala sesuatu tentang rencana pemerintah itu. Salah satunya, yakni merancang payung hukum.

Payung hukum yang tepat digunakan untuk menguatkan pemindahan ibu kota ke provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota pemerintahan baru memang masih menuai perdebatan. Hingga kini belum ada keputusan ataupun aturan resmi yang menjadi landasan dimulainya rencana pemindahan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, sesuai pendapat para ahli dan pakar hukum tata negara maka payung hukum yang menguatkan kebijakan dan penetapan ibukota negara harus melalui keputusan atau ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI).

Ingin membangun rumah minimalis? Ketahui dulu biaya bangun rumah minimalis tipe 45

"Jadi payung hukumnya IKN (Ibu Kota Negara) ini tidak bisa hanya Keppres atau Undang-undang. Tetapi selayaknya TAP MPR. Sebab kekuatannya setingkat di-bawah Undang-Undang Dasar (UUD),"jelasnya.

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya