Jokowi-JK Menang, Puskaptis Siap Dibubarkan

Husein juga meminta agar para lembaga survei lainnya komit dibubarkan seandainya hitung cepat mereka yang mengunggulkan Jokowi-JK meleset.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Jul 2014, 19:27 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2014, 19:27 WIB
Survei
Ilustrasi survei

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Puskaptis, Husain Yazid menyatakan, lembaganya siap dibubarkan seandainya penghitungan cepat atau quick count yang dilakukan meleset dari hasil hitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hitung cepat Puskaptis menunjukkan pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa unggul dari pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Namun begitu, Husein juga meminta agar para lembaga survei lainnya untuk komit dibubarkan seandainya hitung cepat mereka yang mengunggulkan Jokowi-JK juga meleset dari hitungan resmi KPU. Menurut Husein sebagai bentuk pertanggungjawaban kredibilitas ke publik, pihaknya meminta seluruh lembaga survei menandatangani sebelum diaudit siap dibubarkan jika KPU bertindak layaknya wasit.

"Kalau hasil KPU menyatakan Jokowi-JK menang, Puskaptis siap dibubarkan. Kalau memang Prabowo-Hatta menang yang 8 (lembaga survei unggul Jokowi-JK) itu harus dibubarkan juga," kata Husein usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (12/7/2014).

Bagi Husein dengan begitu akan adil. Sebab, semua lembaga survei apa pun hasil hitung cepatnya punya tanggung jawab ke publik. Dan kredibilitas lembaga-lembaga survei harus dipertaruhkan.

"Ini fair. Ini kan pertanggungjawaban, kredibilitas lembaga survei. Jangan hanya ngomong kami benar, kami salah," ucapnya.

Husein mengatakan, demikian saat ditanya mengenai kredibilitas lembaga survei yang merilis hasil quick count mereka terhadap Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu. Bahkan, lembaga-lembaga survei juga perlu diaudit untuk mengetahui apakah terafiliasi kepada partai politik atau pihak tertentu.

Husain pun mengaku, Puskaptis siap untuk diaudit mengenai hal itu. Namun dia meminta agar audit itu dilakukan oleh pihak yang independen. "Audit ini wajib dilakukan. Kalau hukum wajib itu haram tidak dilakukan," ucapnya.

"Seharusnya buat berkala audit itu per 3 bulan, per 6 bulan atau per 1 tahun. Jadi terlihat di mana lembaga yang kredibel dan sebagainya," ucap.

Sementara itu peneliti Lingkaran Survei Indonesia, Adjie Alfaraby menyatakan, pihaknya juga sangat siap untuk dilakukan proses audit. Walaupun hasil penghitungan suara paling valid adalah hasil KPU.

"Proses itu harus lewat asosiasi atau panel ahli di luar itu saya pikir bisa secara terbuka kita lakukan," kata Adjie.

Hal senada disampaikan peneliti Indonesia Research Center (IRC), Yunita Mandolang. IRC siap untuk diaudit terkait hasil hitung cepat pilpres kali ini. "Audit silakan. Sangat dimungkinkan untuk audit," katanya. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya