Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu bagian dari lima rukun Islam, sholat harus dikerjakan dengan penuh kesungguhan dan mengikuti ketentuan syariat yang telah ditetapkan. Setiap gerakan dan bacaan dalam sholat, mulai dari takbiratul ihram hingga salam, memiliki tata cara yang harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan rukunnya.
Selain itu, ada juga aspek lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, yaitu hal-hal yang dapat memengaruhi sahnya sholat, seperti adab dalam berpakaian.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Satu hal yang kerap menjadi perdebatan adalah mengenai hukum menutup seluruh wajah saat sholat, terutama bagi perempuan. Ada yang menganggap bahwa menutup seluruh wajah dengan cadar atau niqab adalah kewajiban bagi wanita saat sholat.
Sebagaimana kita ketahui, dalam Islam terdapat berbagai mazhab yang memiliki pandangan dan penafsiran berbeda mengenai berbagai aspek syariat.
Begitu pula dalam hal ini, hukum menutup wajah saat sholat tidaklah tunggal, melainkan tergantung pada pendapat para ulama dari masing-masing mazhab.
Saksikan Video Pilihan ini:
Batasan Aurat Perempuan dalam Sholat
Dikutip dari NU Online, menjaga aurat bagi perempuan juga harus diimbangi dengan pengetahuan tentang batasan-batasan aurat yang wajib untuk ditutupi serta kapan kewajiban menutup aurat itu berlaku. Misalnya dalam keadaan sholat, aurat perempuan meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sehingga, dalam keadaan sholat tidak wajib bagi kaum perempuan menutup wajah dan telapak tangannya, karena dua anggota tubuh tersebut bukan termasuk aurat.
الْمَرْأَةُ فِي الْعَوْرَةِ لَهَا أَحْوَالٌ -وَحَالَةٌ فِي الصَّلَاة، وَعَوْرَتُهَا: كُلُّ الْبَدَنِ، إلَّا الْوَجْهُ وَالْكَفَّيْنِ
“Aurat perempuan memiliki beberapa keadaan. Salah satu keadaan yang menentukan aurat perempuan yakni dalam keadaan sholat. Aurat perempuan pada saat sholat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan.” (Syekh Jalaluddin as-Suyuti, al-Asybah wa an-Nadzair, hal. 240)
Sehingga ketika ada sebagian kalangan yang bersikukuh untuk menutup wajah pada saat sholat dengan dalih bahwa menurutnya menutup wajah adalah suatu kewajiban maka hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan. Sebab, wajah bukanlah termasuk aurat dalam keadaan sholat, berbeda ketika di luar sholat yang menurut sebagian ulama wajah dianggap sebagai aurat, sehingga wajib untuk ditutupi.
Selain itu, ketika seluruh wajah ditutupi maka akan melanggar terhadap salah satu syarat sujud, yakni keharusan menempelkan dahi pada tempat sholat. Menempelkan dahi pada saat sujud, secara tegas diperintahkan oleh Rasulullah dalam hadisnya:
إذا سجدت فمكّن جبهتك
“Ketika kamu sujud tetapkanlah keningmu (di tempat sholat).” (HR. Ibnu Hibban)
Advertisement
Tidak Ada Kewajiban Menutup Seluruh Wajah saat Sholat
Namun meski begitu, mazhab Hanafi tetap menganggap cukup sujud pada sesuatu yang dipakai oleh orang yang sholat, termasuk penutup wajahnya, meskipun menurut tiga mazhab yang lain sujud pada penutup wajah tidak dianggap cukup. Perbedaan pandangan ini dijelaskan dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafi’i:
“Jika seseorang sujud atas penghalang yang menempel dengan (badannya), seperti gulungan serbannya, ujung sapu tangannya, kerah bajunya, atau uluran telapak tangannya lalu ia sujud pada salah satu benda di atas maka sujud tersebut tidak dianggap cukup. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, sah sujud di atas semua benda tersebut.” (Abu Husain Yahya bin Abi Khair, al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 2, hal. 217)
Lebih tegas lagi, dalam mazhab Hanbali memakai cadar pada saat sholat dihukumi makruh ketika tidak ada hajat, sedangkan ketika ada hajat seperti menghindari pandangan lelaki yang bukan mahram yang ada di sekitarnya maka hukumnya mubah tanpa adanya kemakruhan. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam kitab Kasyaf al-Qina:
“Makruh sholat dengan memakai cadar dan kain penutup muka dengan tanpa adanya hajat. Imam Ibnu Abdil Bar berkata ‘para ulama’ sepakat bahwa boleh bagi perempuan untuk membuka wajahnya dalam keadaan shalat dan ihram dan dikarenakan menutup wajah akan menghalangi orang yang sedang melaksanakan sholat untuk menempelkan dahi dan hidungnya serta menutup terhadap mulutnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sungguh telah melarang lelaki melakukan hal itu. Jika memakai penutup wajah karena ada hajat, seperti hadirnya laki-laki yang bukan mahram, maka memakai penutup wajah tidak dimakruhkan.” (Manshur bin yunus al-Hanbali, Kasyaf al-Qina, juz 1, hal. 268)
Alhasil, menutup seluruh wajah saat sholat bagi perempuan bukanlah suatu kewajiban, bahkan para ulama sepakat atas bolehnya membuka wajah pada saat sholat. Selain itu menutup seluruh wajah akan menghalangi salah satu syarat dalam sujud yakni wajibnya menempelkan dahi pada tempat sholat, sehingga lebih baik perempuan sholat dalam keadaan dahi yang terbuka agar sujudnya dapat dilaksanakan dengan benar. Wallahu a’lam.