Liputan6.com, Jakarta Ketua Advokasi Ciliwung River Deolipa Yumara menyebut pihaknya bersama Pemerintah Kota Depok tengah menggodok sanksi untuk warga yang membuang sampah sembarangan di Depok. Salah satu sanksinya adalah pidana 3 tahun penjara hingga 12 tahun.
Energi & Tambang