VIDEO: Buang Sampah Sembarangan di Depok Bakal Dipenjara 12 Tahun!

Ketua Advokasi Ciliwung River Deolipa Yumara menyebut pihaknya bersama Pemerintah Kota Depok tengah menggodok sanksi untuk warga yang membuang sampah sembarangan di Depok. Salah satu sanksinya adalah pidana 3 tahun penjara hingga 12 tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Nov 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2023, 17:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Ketua Advokasi Ciliwung River Deolipa Yumara menyebut pihaknya bersama Pemerintah Kota Depok tengah menggodok sanksi untuk warga yang membuang sampah sembarangan di Depok. Salah satu sanksinya adalah pidana 3 tahun penjara hingga 12 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya