Liputan6.com, Denpasar - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bali dengan pihak eksekutif yang diwakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Bali menyepakati anggaran bedah rumah Rp 16,5 miliar untuk jatah (difasilitasi) anggota dewan. Hal itu berlaku untuk 55 anggota DPRD Bali.
Rinciannya, setiap anggota dewan mendapat jatah untuk memfasilitasi 10 unit rumah rakyat yang akan dibedah. Anggaran bedah rumah minimal Rp 30 juta setiap unit.
"Tadi disepakati setiap anggota dewan bisa memfasilitasi proposal masyarakat untuk bantuan 10 unit bedah rumah pada APBD Perubahan Tahun 2015. Jadi totalnya ada 550 unit bedah rumah yang difasilitasi anggota dewan dengan harga tiap unit rumah Rp 30 juta lebih," ujar anggota Banggar DPRD Bali, Kadek Diana, di Denpasar, Selasa (11/8/2015).
Advertisement
Anggota Banggar lainnya, Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, semua anggota dewan menginginkan untuk bisa memfasilitasi bedah rumah sesuai daerah pemilihan masing-masing.
"Kita tidak minta jatah, tetapi hanya berharap dapat ikut memfasilitasi penyaluran bantuan bedah rumah yang digulirkan setiap tahun anggaran dengan harapan juga tepat sasaran," kata Kariyasa.
Menurut dia, keinginan DPRD Bali menfasilitasi program bedah rumah pada konstituennya yang tidak mampu, tetap mengacu pada database yang ada. Data ini akan diverifikasi oleh kepala desa masing-masing sesuai nama, alamat dan foto.
"Walaupun difasilitasi oleh dewan untuk konstituennya, tetap harus dilakukan verifikasi lapangan by name, by address, by foto serta semua persyaratan harus terpenuhi," tegas Kariyasa. (Bob/Ado)