Liputan6.com, Palembang - Pengelolaan dana desa di Sumatera Selatan masih terkendala salah satunya ketidaksiapan aparat desa dalam mengelola persyaratan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk anggaran desa. Beberapa aparat bahkan takut mengelola dana.
“Aparat desa takutnya ada kesalahan dalam pengelolaan dana desa dan bersinggungan dengan hukum," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Daerah (BPMPD) Sumatera Selatan, Yusnin, kepada Liputan6.com, Jumat 2 Oktober 2015.
Menurut dia banyak aparat desa yang belum mampu membuat syarat SPJ seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Desa.
Untuk mengatasi keterbatasan pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) desa, kata dia, pihaknya sudah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan kemudahan persyaratan dan pelatihan pada Oktober mendatang.
Di Sumsel ada 14 kabupaten yang mendapatkan anggaran desa yaitu Prabumulih, Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ilir (OKI), Muara Enim (ME), Lahat, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Ilir (OI), Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Pali, Musi Rawas (Mura), dan Musi Rawas Utara (Muratara). Total dana lebih dari Rp 775 miliar.
Untuk tahap pertama dan tahap kedua, dikirim sebanyak 40 persen dari total dana, sedangkan tahap tiga adalah sisa anggaran 20 persen. Tahap pertama dan kedua ditransfer sekitar Rp 310 miliar.
Saat ini baru empat kabupaten yang sudah mencairkan dana tahap kedua, yaitu kabupaten OKU, Mura, Banyuasin, dan OKUT. Dari empat kabupaten ini, baru dua kabupaten yang sudah mencairkan 40 persen anggaran tahap kedua, yakni Banyuasin dan OKU Timur.
Untuk Kabupaten OKU dengan total 143 desa hanya bisa mencairkan sekitar Rp 9,28 miliar. Dana yang masuk ke kas daerah hanya untuk 85 desa, sedangkan dana untuk 58 desa masih belum cair. Sama halnya dengan Kabupaten Mura, yang hanya bisa mencairkan sebesar Rp 5,26 Miliar untuk 48 desa, dari total Rp 20,59 miliar untuk 223 desa.
Asisten I Pemprov Sumsel, Ikhwanuddin, menjelaskan kabupaten yang mendapatkan dana desa memang harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Namun dalam pengelolaannya harus ada peraturan bupati. (Hmb/Ans)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Aparat Desa di Sumsel Takut Mengelola Dana Desa
Total dana desa lebih dari Rp 775 miliar.
diperbarui 03 Okt 2015, 12:39 WIBDiterbitkan 03 Okt 2015, 12:39 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melakukan sosialisasi langsung dana desa kepada 136 kepala desa di Kabupaten Bengkalis, Riau (Foto: Pebrianto E/Liputan6.com)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Tiga Perwira Polisi Dipecat, Terbukti Memeras Warga Malaysia di DWP 2024
Fungsi Vitamin B2: Manfaat Penting untuk Kesehatan Tubuh
Pekan Depan, Prabowo Akan Hapus Tagihan Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Tujuan Lembaga Pendidikan: Membentuk Generasi Unggul dan Berakhlak Mulia
2 Syarat TAA Teken Kontrak Baru di Liverpool, Real Madrid Ketar Ketir?
Dukung UMKM, PAMA Gelar Pelatihan Pembuatan Amplang Ikan Asin di Balikpapan
Kacang-kacangan hingga Rumput Laut, Sumber Makanan yang Bisa Kurangi Jejak Karbon
4 Rekomendasi Film Petualangan Legendaris Indiana Jones yang Tak Terlupakan dan Membuat Nostalgia
Terpilih jadi Wakil Bupati Kudus, Bellinda 'Nge-gas' Belajar Jalankan Roda Pemerintahan
VIDEO: Menjelang Akhir Tahun, Jokowi Masuk Daftar Tokoh Korupsi OCCRP 2024
Notaris Apresiasi Putusan MK Terkait Jabatan hingga 70 Tahun
Ahli Ungkap Alasan Tak Boleh Membilas Ayam Mentah dengan Air