Cinta Segiempat, Penyiram Air Keras ke Karyawati Salon Dibekuk

Pelaku tega menyiramkan air keras ke tubuh korban karena sering diselingkuhi korban.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Des 2015, 07:30 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 07:30 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Lakarsantri berhasil menangkap pelaku penyiram air keras yang mengakibatkan tewasnya Sujimah (42). Perempuan yang akrab disapa Imah itu sehari-hari bekerja sebagai karyawati salon kecantikan.

Pelaku diketahui bernama Djujuk Heru Subroto (49), warga Manukan Lor 6A/10 Surabaya, ditangkap di rumahnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. Pelaku sempat menghilang pasca-penyiraman yang terjadi pada Selasa, 1 Desember 2015.

"Pelaku berhasil kita tangkap atas dasar keterangan sejumlah saksi. Selain itu, dari bukti kronologi percakapan yang ada di HP korban, dugaan kami pun menguat bahwa HR ini adalah orang yang melakukan perbuatan tersebut," kata Slamet kepada Liputan6.com, Rabu, 2 Desember 2015.

Slamet menyatakan pelaku sempat mengelak saat penahanan dilakukan. Pelaku akhirnya menyerah dan mengakui perbuatannya setelah polisi menyodorkan sejumlah bukti.

 



Slamet menegaskan motif pembunuhan dilatari cinta segiempat. Ia mengatakan pelaku tega menyiramkan air keras ke tubuh korban karena sering diselingkuhi korban.

Polisi berhasil menangkat pelaku di rumahnya. Pelaku awalnya mengelak. Namun setelah ditunjukkan barang bukti, akhirnya pelaku menyerah dan mengakui perbuatannya.

"Setelah kita amankan dan kemudian kita periksa intensif, HR dengan gamblang menceritakan rencana jahatnya tersebut," ucap Slamet.

Slamet menambahkan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan motor Honda Revo L 2000 VM yang digunakan pelaku untuk beraksi serta sepasang sarung tangan dan helm milik pelaku. Barang bukti lainnya ialah pakaian korban yang hancur karena siraman air keras.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 353, 356, 340 dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara," ujar Slamet.**

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya