Liputan6.com, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 21 Tahun 2015 menyikapi Permendagri tentang Pemotongan Pajak Angkutan. Pergub tersebut berisi keringanan pembayaran pajak angkutan umum dan angkutan barang hingga 70 persen.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel, Muslim, menjelaskan kebijakan itu berlaku untuk tahun depan bagi seluruh angkutan umum dan barang yang berbadan hukum.
"Di tahun ini kita masih toleransi angkutan umum dan barang berpelat kuning yang masih dimiliki perorangan. Namun tahun depan seluruhnya harus berbadan hukum, baik koperasi, CV atau perusahaan jika ingin mendapatkan potongan pajak," ujar Muslim kepada Liputan6.com, Rabu (23/12/2015).
Baca Juga
Jika masih dimiliki perorangan, pelat kendaraan angkutan umum dan barang harus berganti warna hitam. Pajak kendaraannya pun disamakan dengan pajak kendaraan pribadi.
Pergub No 21 yang ditetapkan 4 Mei 2015 berisi tentang pemotongan pajak bagi angkutan umum sebesar 70 persen dan angkutan barang sebesar 50 persen. Dengan adanya keringanan pajak, diharapkan usaha angkutan umum dan barang bisa meningkat seiring dengan kemudahan pembayaran pajak.
"Ini sebagai salah satu langkah pemerintah dalam menyiasati kondisi ekonomi global yang melemah dan mungkin juga bisa menekan ongkos angkutan. Jadi, angkutan umum berbadan hukum hanya membayar pajak sebesar 30 persen dan angkutan barang dikenai pajak 50 persen dari pajak awal," tutur dia.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispenda Sumsel di tahun 2015 mencapai sekitar Rp 2,7 triliun. PAD Dispenda Sumsel mampu menyumbang 40 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel.**